FK – Di tengah persaingan politik yang semakin memanas, Suitbertus Amandus, atau yang akrab disapa Mo’at Amandus, muncul sebagai salah satu kandidat Bupati Sikka dengan latar belakang pendidikan SMA sederajat.
Meski sering dihina oleh lawan politik karena latar belakang pendidikannya, pria kelahiran Nilo, 1963, ini membuktikan bahwa kerja keras dan komitmen terhadap masyarakat adalah hal yang lebih utama.
Berlatar belakang sebagai mantan pemain Persami Maumere era 1980-an, Mo’at kini dikenal sebagai pengusaha sukses di berbagai sektor, seperti pertanian, perkebunan, peternakan, dan jasa konstruksi. Hal ini menunjukkan bahwa pendidikan formal bukanlah satu-satunya tolok ukur untuk menjadi pemimpin yang berdampak.
Hinaan Lawan, Doa Mo’at
Dalam kampanye di Desa Bloro, Kecamatan Nita, Mo’at mengungkapkan bagaimana ia sering menjadi bahan hinaan. “Jangan pilih Amandus, dia itu sekolahnya tidak jelas,” demikian hinaan yang kerap ia dengar. Namun, Mo’at memilih untuk meresponnya dengan doa dan tekad untuk membangun Sikka.
“Saya ini putra Nita, 34 tahun tinggal di Kewapante. Hinaan itu saya bawa dalam doa. Tuhan tahu perjuangan kita,” ucapnya dengan penuh keyakinan, disambut tepuk tangan ratusan pendukungnya.
Komitmen Membangun Sikka
Mo’at menegaskan bahwa ia telah mengunjungi 900 titik di Kabupaten Sikka untuk memahami kebutuhan masyarakat. Ia berkomitmen untuk fokus pada kebutuhan dasar seperti pendidikan, kesehatan, pertanian, kelautan, UMKM, air bersih, listrik, dan infrastruktur.
“Jika saya terpilih, kebutuhan dasar masyarakat akan menjadi prioritas utama saya,” tegasnya.
Praktisi di Lapangan, Jaringan Global
Menanggapi tudingan bahwa ia “tidak tahu omong” dan “tidak punya jaringan,” Mo’at menepisnya dengan fakta. Ia baru saja diundang memberikan kuliah di Universitas Muhammadiyah Maumere tentang strategi pengembangan usaha pertanian.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.