FK – Donovan Alva Mboik alias DAM , kontraktor pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Pratama Doreng, resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri Sikka mengantongi bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp723.051.077.

Dengan rincian Jaminan Uang Muka yang tidak bisa dicairkan sebesar Rp568.833.777 dan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebesar Rp214.217.300.

Dengan ditetapkannya DAM sebagai tersangka maka gedung rawat inap Rumah Sakit Pratama Doreng telah memakan dua korban dimana sebelumnya kejaksaan negeri sikka menetapkan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) GG dalam kasus yang sama.

DAM ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2024 yang bersangkutan pun tiga kali mangkir dari panggilan pihak kejaksaan negara Maumere.

DAM akhirnya ditangkap di kediamanya di tangerang dan langsung dibawah ke kejaksaan tinggi kupang dan langsung ditahan.

PASAL YANG DISANGKAKAN

Donovan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

SOSOK DAM

DAM merupakan anak kandung Direktur PT Timur AHAVA Perkasa, kontraktor pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap di RS Pratama Doreng dengan nilai proyek sebesar Rp 4.613.975.100 yang bersumber dari dana pinjaman daerah program pemulihan ekonomi nasional.

Selain anak kandung dari direktur PT Timur AHAVA Perkasa. Sosok ini memiliki peran penting dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng yang bertugas mengatur lalulintas pekerjaan gedung rawat inap Rumah Sakit Pratama Doreng.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.