FK – Kementerian Hukum Republik Indonesia melalui Badan Strategi Kebijakan Hukum Dan Hak Asasi Manusia melalui surat nomor PPH OT 03 03 439 tertanggal 11 November 2024 perihal hasil penilaian atas indeks reformasi hukum tahun 2024 di kabupaten Sikka.
Berdasarkan Surat tersebut kementerian Hukum melalui badan strategi kebijakan Hukum dan hak asasi manusia yang ditandatangani oleh Dr. Y Ambeg Paramarta memberikan nilai indeks reformasi hukum di sikka dengan nilai 96,46.
“Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka beserta seluruh jajaran dalam melaksanakan reformasi hukum” demikian cuplikan isi surat dari kementerian Hukum Republik Indonesia.
Berdasarkan penilaian yang dilakukan, telah disimpulkan hasil Indeks Reformasi Hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka tahun 2024 adalah 96.46 dengan kategori AA (ISTIMEWA).
Tujuan penilaian ini adalah untuk menilai pelaksanaan reformasi hukum dalam rangka mewujudkan birokrasi yang kapabel sesuai sasaran road map reformasi birokrasi tahun 2020-2024. Selain itu, penilaian ini juga bertujuan untuk memberikan saran perbaikan dalam rangka meningkatkan kualitas reformasi hukum pada Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka;
Adapun rujukan penilaian tersebut diantaranya;
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.