FK – Pemerintah Kabupaten Sikka menggelar evaluasi hasil audit penanganan masalah stunting tahun 2024 berlangsung di Aula Gunung Egon lantai 3 kantor Bupati Sikka, Sabtu 14 Desember 2024.
Rapat evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus serta dihadiri langsung oleh para camat dan para kepala puskesmas.
Dalam arahanya Penjabat Bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menyampaikan Stunting menjadi isue aktual nasional dan internasional bahkan stunting menjadi Indikator kinerja utama bagi kepala daerah maupun indikator turunan bagi stakeholder di lingkup pemda.
Prevalensi stunting di Kabupaten Sikka turun 13 poin selama lima tahun terakhir, meski tren tersebut masih jauh dari target RPJMD 5 tahun terahkir namun pemerintah daerah terus berupaya menurunkan angka tersebut dari tahun ke tahun. Oleh karena itu Untuk mencapai target maka hasil audit menjadi baseline data 5 tahun ke depan sehingga bisa diukur mulai hari ini dan 5 tahun ke depan.
Tren Penurunan Angka Stunting Tahun 2019-2024
- Tahun 2019 tercatat diangka 25,1 persen,
- Tahun 2020 tercatat diangka 19,6 persen
- Tahun 2021 tercatat diangka 18,2 persen
- Tahun 2022 tercatat diangka 17,2 persen
- Tahun 2023 tercatat diangka 15,3 persen
- Tahun 2024 tercatat diangka 12,1 persen
Angka 12,1 persen pada tahun 2024 artinya saat ini tinggal 2,677 balita di kabupaten Sikka yang masih dikategorikan stunting dan membutuhkan perhatian serius dari pemerintah menuju nol stunting.
Meski belum diangka 0 stunting namun Pemda Sikka tetap berkomitmen terus berupaya menurunkan angka tersebut dari tahun 2019 hingga saat ini. keberhasilan itu mendapat penghargaan dari pemerintah pusat melalui tambahan dana DID khusus penanganan stunting sebesar kurang lebih 6 miliar.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.