FK, Sikka – Hakim Pengadilan Negeri (PN) Maumere menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp.200 juta kepada Yuvinus Solo alias Joker dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Pelanggaran UU Tenaga Kerja terhadap 9 warga dari Desa Galit, Kecamatan Mapitara, Kabupaten Sikka yang hendak bekerja di perkebunan sawit PT Borneo Citra Persada Abadi (BCPA) di Kalimantan.

Vonis majelis hakim yang dibacakan di Pengadilan Negeri Maumere, 09/12/2024 ini lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut agar terdakwa dihukum 9 tahun penjara.

Majelis hakim yang diketuai, Nithanael Nasyum Ndaumanu, SH.MH., Hakim Anggota; Mira Herawaty, SH., MH., dan Widyastomo Isworo, SH., dalam putusannya menyatakan terdakwa Joker terbukti melanggar Pasal 186 ayat (1) Jo Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Terdakwa Joker dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja tidak memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai saat penempatan tenaga kerja sebagai mana yang didakwakan.

Tidak Logis dan Saling Bertentangan

Kuasa Hukum Joker, Domi Tukan, SH., dan Alfons Hilarius Ase, SH., MH., dlam keterangannya kepada media, Sabtu, 14/12/2024 menilai, putusan majelis hakim yang memutus terdakwa bersalah melanggar UU Nomor 13 Tahun 2023 Tentang Ketenagakerjaan Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP tersebut tidak logis sebab saling bertentangan antara poin pertimbangan dan kesimpulan.

Alfons Ase menjelaskan, Pasal 35 ayat (2) dan (3) UU Nomor 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan sesungguhnya mengatur tentang hubungan antara pemberi kerja dan pelaksana penempatan tenaga kerja. Selanjutnya, Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP memuat ketentuan tentang turut serta melakukan tindak pidana.

Alfons mengatakan, pertimbangan hukum majelis hakim sudah benar namun kesimpulannya keliru sehingga saling kontradiktif.

Sebab, dari 2 pasal yang diterapkan dalam dakwaan subsidair ke 2 tersebut secara hukum mengkonstruksikan terdakwa Joker sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja dari pemberi kerja sehingga wajib memberikan perlindungan sejak rekrutmen sampai penempatan tenaga kerja dan Joker juga sebagai orang yang turut serta melakukan tindak pidana.

Dikatakan, frasa pelaksana penempatan tenaga kerja pada Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) mengandaikan Joker sebagai sub ordinat dari pemberi kerja. Bila demikian kata Alfons, maka harus dibuktikan siapa atau pihak mana atau perusahaan mana yang memberi kerja yang telah memberi kuasa kepada Joker sebagai pelaksana penempatan tenaga kerja.

“Bila yang dimaksud itu adalah PT. BCPA, maka hubungan hukum antara Joker dan PT. BCPA harus dibuktikan. Sementara pihak PT. BCPA sendiri sama sekali tidak pernah dihadirkan JPU dalam persidangan untuk didengar kesaksiannya,” jelas Alfons.

Sedangkan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP kata Alfons secara hukum mengkonstruksikan Joker sebagai orang yang turut serta melakukan suatu tindak pidana. Sementara pasal tersebut mensyaratkan bahwa tersangka tindak pidana harus lebih dari satu orang dan ada pelaku utama.

“Karena pasal ini menempatkan Joker sebagai turut serta, maka harus ada tersangka lain. Atau dengan kata lain, Joker adalah pelaku turut serta maka harus ada pelaku utama. Siapa pelaku utamanya? Sementara dalam kasus ini Joker satu satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Karenanya, jika tidak ada pelaku utama maka tidak ada pelaku turut serta,” jelasnya.

 

Pengakuan Subyektif

 

Sementara itu Domi Tukan menimpali, majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan bahwa Joker sebagai orang yang memberi dana akomodasi perjalanan dan konsumsi. Joker juga tidak secara langsung merekrut dan tidak secara langsung membuat 9 calon tenaga kerja tersebut tidak mendapatkan kondisi yang aman melakukan aktivitas kerja serta kesehatan mental dan fisik.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.