FK, Kado Awal Tahun Untuk Masyarakat Sikka, Kejari Sikka Kirim Konsultan Pengawas Ke Hotel Pro Deo.

Peoyek sumur bor peningkatan air bersih IKK Nele kembali menghantarkan YGS konsultan pengawas menuju kursi pesakitan pada hari ini senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 16 ;00 Wita sebagai kado awal tahun dari kejaksaan negeri sikka untuk masyarakat kabupaten Sikka.

Setelah sebelumnya pada 10 Desember 2024 nasib serupa juga menimpa Buyung Dekresano (penjabat pembuat Komitmen pada dinas PUPR Sikka), dan dua rekanan yaitu Yolis dan Budi Akri menuju kursi yang sama.

Keempatnya harus menginap sementara di hotel pro deo kupang lantaran perbuatan mereka merugikan negara dan rakyat Sikka Rp. 2.014.263.554.

“YGS ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Sikka selama tiga jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup, YGS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi ungu” demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui presrilisnya.

Mengenakan rompi ungu milik kejaksaan, YGS langsung digiring ke Rutan kelas IIB Kota Kupang untuk menginap selama 20 hari untuk proses lebih lanjut.

DASAR PENYIDIKAN

Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: PRINT- 827/N.3.15/Fd.1 /08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Jo PRINT- 893/N.3.15/Fd.1 /09/2024 27 September 2024.

KERUGIAN NEGARA YANG TIMBUL AKIBAT PERBUATAN TIPIKOR YGS DAN REKAN BERDASARKAN PERHITUNGAN AHLI POLITEKNIK NEGERI KUPANG

Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Akuntan Publik Profesional Politeknik Negeri Kipang terdapat kerugian keuangan negara dalam sebesar Rp. 2.014.263.553,00

Dengan rincian:
1. Uang Muka sebesar Rp. 266.993.100
2. Termin I sebesar Rp. 572.201.813
3. Termin II Rp. 348.586.190
4. Denda Keterlambatan Rp. 961.175.160

URAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI JARINGAN AIR BERSIH IKK NELE ANTARA PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS

PPK

Bahwa PPK tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021 yang dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia sehingga walaupun progress pekerjaan di lapangan stagnan,(tak ada progres) PPK tetap melakukan pencairan termin l dan termin I.

KONSULTAN PENGAWAS

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.