FK, Pemerintah Kabupaten Sikka melalui dinas kesehatan telah mengalokasikan anggaran sebesar 8 miliar lebih untuk pembangunan puskesmas Tuanggeo beserta seluruh fasilitas kesehatan pendukung tipe prototipe yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2025.
Anggaran pembangunan puskesmas Tuanggeo beserta seluruh fasilitas pendukung terlihat jelas dalam dokumen sebaran program dan kegiatan tahun 2025, dirilis badan perencanaan pembangunan riset dan inovasi daerah kabupaten Sikka tanggal 21 januari tahun 2025 yang ditandatangani langsung Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Sikka Margaretha Movaldes Da Maga Bapa, S.T.,M.E.ng.
Plt Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus saat ditemui media ini di ruang kerjanya, Kamis 13 Februari 2025 menyampaikan saat ini pihaknya tengah mepersiapakan lelang untuk konsultan perencanaan.”saat ini dipersiapkan untuk lelang konsultan perencana dari pagu 6,8 miliar itu 6,5 miliar untuk pembangunan fisik sementara sisanya untuk konsultan perencana dan konsultan pengawasan” Jelas Herlemus.

Terkait lokasi, Petrus Herlemus menjelaskan bahwa lokasinya sangat strategis karena berada di jalan poros kecamatan.
Selain itu, Herlemus menjelaskan pembangunan puskesmas prototipe di pulau Palu’E tidak bisa disamakan dengan di wilayah daratan. “Secara hitungan akan berbeda antara Palu’E dan di daratan walaupun prototipe karena dilihat dari tingkat kesulitan maka konsultan perencana harus hitung yang matang dari segi transportasi dari toko ke pelabuhan, dari pelabuhan ke pelabuan Palu’E dari pelabuhan Palu’E naik ke lokasi dan ini biayanya harus dihitung dengan cermat belum lagi material lokal di Palu’E yang cukup sulit. kita tunggu hasil dari konsultan perencana saat ini sementara lelang kalau sudah ada pemenang di konsultan perencana maka mereka akan ke lokasi untuk menghitung secara keseluruhan” Ungkap Petrus Herlemus.
Ia berharap ada kerja sama dari pemerintah kecamatan Palu’E, tokoh masyarakat, tokoh adat , pemerintah desa agar menghidari hal hal non teknis.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.