Faktahukumntt.com, Sikka – Bupati Sikka Juventus Prima Yoris Kago bersama Wakil Bupati Simon Subandi Supriyadi memimpin apel perdana bersama jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Sikka di halaman Kantor Bupati Sikka.

Dalam apel tersebut, Bupati yang akrab disapa Jipik memberikan catatan kritis terkait kedisiplinan ASN serta menegaskan pentingnya perubahan cara kerja demi mewujudkan kepentingan masyarakat Sikka.

Tegaskan Revolusi Kedisiplinan ASN

Dalam pidatonya, Bupati Juventus menyoroti bahwa selama ini masih banyak ASN yang kurang disiplin dan minim etos kerja dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat. Ia meminta agar seluruh pegawai mulai meninggalkan kebiasaan lama dan beralih pada pola pikir serta cara kerja baru.

“Ada loncatan kualitatif, harus ada cara berpikir baru, harus ada cara kerja baru dalam lingkungan ini. Hanya dengan begitu, saya percaya apa yang menjadi keinginan masyarakat bisa terwujud dan sumpah yang sudah diucapkan oleh bapa ibu bisa terlaksana,” ujar Juventus.

ASN Terlambat, Kantor Sepi di Pagi Hari

Dalam kesempatan itu, Bupati Sikka secara tegas menyampaikan kekecewaannya karena menemukan masih banyak ASN yang datang terlambat pada apel perdana tersebut. Bahkan, ia menceritakan pengalamannya saat tiba lebih pagi di Kantor Bupati, tetapi tidak satu pun pegawai yang terlihat hadir.

“Pagi ini saya datang, gedung yang megah ini sepi. Saya mau masuk ruangan Bupati Sikka, tetapi satu pegawai pun tidak ada, bahkan pintunya masih tertutup. Rasanya seperti pagi ini masih malam sehingga mungkin masih tidur,” ungkapnya di hadapan ratusan ASN.

Disiplin Harga Mati: Jangan Coba-Coba Main Api dan Air

Bupati Juventus menegaskan bahwa disiplin dan etos kerja adalah harga mati bagi setiap ASN yang telah mengucapkan sumpah jabatan. Ia menekankan bahwa di masa kepemimpinannya, tidak ada toleransi bagi ASN yang mencoba bermain-main dengan kedisiplinan.

Dengan nada tegas, Bupati muda ini memberikan peringatan keras kepada seluruh ASN.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.