Faktahukumntt.com, Sikka – Polemik pembagian jasa COVID-19 di RSUD TC Hillers Maumere mencuat setelah bocoran daftar pembagian honor tenaga medis beredar dan menjadi sorotan berbagai pihak. Mulai dari DPRD Sikka, publik, hingga tenaga kesehatan sendiri mempertanyakan keadilan dalam alokasi dana tersebut.
Salah satu tenaga medis yang bersentuhan langsung dengan pasien COVID-19 mengungkapkan kekecewaannya terhadap ketimpangan jumlah honor yang diterima dibandingkan dengan pihak manajemen rumah sakit.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, tenaga medis yang bertugas langsung di ruang isolasi dan jenazah hanya menerima Rp12.500.000, sementara manajemen yang tidak berinteraksi langsung dengan pasien menerima hingga Rp14.000.000 atau lebih.
Tenaga Medis Protes: “Kami yang Berisiko, Mereka yang Kaya”
Dalam pernyataannya kepada Faktahukumntt.com pada Rabu, 2 April 2025, tenaga medis yang enggan disebutkan namanya menuturkan kekecewaannya atas ketimpangan ini.
“Dihadapan aparat dan teman-teman perawat rumah sakit yang menjadi saksi mata, Saya sangat sakit hati karena tugas kami jauh lebih berat. Kami harus memakai APD berlapis, menangani pasien dalam kondisi kritis, dan bahkan mengantarkan jenazah ke pemakaman. Tapi manajemen yang hanya mengurus administrasi justru menerima honor lebih besar,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia mengaku telah menyampaikan keluhan ini kepada Ketua Komisi I DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri, melalui pesan WhatsApp. “Saya sudah WhatsApp Pak Manto, bilang ke beliau: No mukjizat, Tuhan masih piara Saya.”
DPRD Sikka Diminta Turun Tangan
Ketidakadilan ini telah sampai ke telinga DPRD Sikka. Beberapa anggota dewan mulai mempertanyakan kebijakan pembagian jasa COVID-19 yang dianggap tidak proporsional. Mereka menilai, pembagian honor seharusnya mempertimbangkan tingkat risiko dan beban kerja masing-masing tenaga kesehatan.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.