FaktahukumNTT.com, Sikka – Dugaan ketidakadilan dalam pembagian jasa COVID-19 di RSUD TC Hillers Maumere semakin memanas. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sikka melalui Ketua Komisi I DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri, secara tegas meminta Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan kecurangan dalam skema perhitungan insentif bagi tenaga medis.

Menurut Yoseph Karmianto Eri, ada indikasi ketidakadilan dalam pembagian jasa COVID-19, di mana tenaga medis yang bersentuhan langsung dengan pasien mendapatkan insentif lebih rendah dibandingkan pihak manajemen yang hanya bekerja di balik meja.

“Rumus perhitungan pembagian jasa COVID tidak punya rasa keadilan. Kami mendapat informasi bahwa manajemen menerima 1,5 persen lebih besar dibandingkan tenaga medis yang berada di garda terdepan,” ujar Karmianto Eri dalam keterangannya, Minggu (30/03/2025).

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa seorang tenaga medis yang bertugas memandikan jenazah pasien COVID-19 hanya mendapatkan Rp 12,5 juta, sementara seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di bagian manajemen menerima Rp 10 juta.

“Ini aneh! Seorang tukang mandi jenazah yang berisiko tinggi hanya mendapatkan 12 juta, sementara pihak manajemen yang hanya jalan ke sana kemari bisa mendapatkan hingga 18 juta! Ada yang tidak beres dengan perhitungannya,” tegasnya.

Fraksi PKB Desak Audit dan Transparansi

Fraksi PKB Sikka menuntut agar pihak manajemen RSUD TC Hillers segera menggelar sosialisasi mengenai rincian pembagian jasa COVID-19. Menurut mereka, transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan tenaga medis yang merasa dirugikan.

“Saya desak pihak manajemen segera menggelar sosialisasi secara terbuka. Jika ada kesalahan atau protes dari tenaga medis, harus segera diperbaiki!” tambahnya.

Selain itu, Karmianto Eri menduga ada kemungkinan bahwa dana jasa COVID sudah digunakan untuk kepentingan lain di rumah sakit.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.