Memasuki triwulan kedua tahun 2025, realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka baru mencapai 19,79 persen dari target yang ditetapkan. Kondisi ini menimbulkan keprihatinan mendalam karena berpotensi menghambat pembiayaan berbagai program dan kegiatan prioritas pemerintah daerah.

FaktahukumNTT.com, Maumere – Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Sikka hingga akhir Mei 2025 baru menyentuh angka 19,79 persen, jauh di bawah target triwulan kedua yang seharusnya mencapai 40 persen. Kondisi ini dinilai ironis dan mengancam keberlangsungan pembiayaan program pembangunan di daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Sikka, Yosep Benyamin, pada Kamis (22/5/2025), mengungkapkan bahwa pencapaian PAD terdiri dari pajak daerah sebesar 25,87 persen, retribusi daerah 14,56 persen, dan pendapatan sah lainnya 33,70 persen.

“Kalau digabung dengan pendapatan transfer dari pusat, total pendapatan daerah saat ini baru 26,95 persen,” kata Yosep.

Sumber utama retribusi meliputi tiga jenis, yaitu jasa pelayanan umum, jasa usaha, dan perizinan tertentu, yang saat ini masih berada di angka total 14 persen. Yosep mengkritik lambannya kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam melakukan penagihan dan pengawasan terhadap unit yang dikelola.

Beberapa OPD dengan target penerimaan besar justru mengalami hambatan struktural. Dinas Pertanian misalnya, menganggarkan penerimaan dari sewa traktor padahal traktor yang dimaksud tidak tersedia atau tidak bisa disewakan. Dinas Pekerjaan Umum mengalami hal serupa karena alat berat yang menjadi sumber retribusi sedang rusak.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.