<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Fakta Hukum Sikka</title>
	<atom:link href="https://sikka.faktahukumntt.com/category/hukum-kriminal/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sikka.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berita Terkini Maumere</description>
	<lastBuildDate>Fri, 26 Sep 2025 06:07:24 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-cropped-512-5-1-32x32.png</url>
	<title>Hukum Kriminal &#8211; Fakta Hukum Sikka</title>
	<link>https://sikka.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Fraksi PKB DPRD Sikka Desak Bentuk Pansus, Pasien Rujukan Jantung Terlantar di RS TC Hillers Maumere</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/fraksi-pkb-dprd-sikka-desak-bentuk-pansus-pasien-rujukan-jantung-terlantar-di-rs-tc-hillers-maumere/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 11 Sep 2025 16:56:04 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Fraksi PKB DPRD Sikka.]]></category>
		<category><![CDATA[Pelayanan Kesehatan]]></category>
		<category><![CDATA[RSUD dr. TC Hillers Maumere]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=20830</guid>

					<description><![CDATA[Maumere, FHNC &#8211; Polemik pelayanan kesehatan di RSUD dr. TC Hillers Maumere kembali mencuat ke publik. Kali ini, desakan datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sikka yang meminta dibentuknya panitia khusus (pansus) guna membedah tata kelola manajemen rumah sakit terbesar di Flores itu. Ketua Fraksi PKB, Yoseph Karnianto Eri, D.Fil, dalam keterangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Maumere, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal">FHNC</a></strong> &#8211; Polemik pelayanan kesehatan di RSUD dr. TC Hillers Maumere kembali mencuat ke publik. Kali ini, desakan datang dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Sikka yang meminta dibentuknya panitia khusus (pansus) guna membedah tata kelola manajemen rumah sakit terbesar di Flores itu.</p>
<p>Ketua Fraksi PKB, Yoseph Karnianto Eri, D.Fil, dalam keterangan singkat melalui WhatsApp kepada media, Kamis (11/9), menegaskan bahwa banyak persoalan mendasar di RS TC Hillers, terutama ketiadaan dokter ahli.</p>
<p>“Fraksi PKB meminta fraksi-fraksi di DPRD membentuk pansus untuk membahas tata kelola manajemen RS TC Hillers akibat ketiadaan dokter ahli. Banyak dokter yang keluar atau tidak memperpanjang kontrak karena masalah kesejahteraan dan tata kelola yang tidak transparan,” tegas Yoseph.</p>
<p>Kritik tersebut seolah menemukan relevansinya pada kasus yang dialami Herman Sinyo Tukan (65), pasien rujukan dari Puskesmas Boru, Flores Timur. Herman bersama istrinya tiba di RS TC Hillers dengan harapan bisa segera ditangani oleh dokter spesialis jantung, setelah sebelumnya RSUD Larantuka menyatakan tidak memiliki tenaga ahli di bidang tersebut.</p>
<p>Namun, sesampainya di Maumere, kenyataan berkata lain. Dari IGD, Herman diarahkan ke poli jantung. Sayangnya, dokter spesialis yang dijadwalkan praktik pada hari itu tidak berada di tempat. Informasi dari perawat menyebutkan sang dokter sedang berada di luar kota.</p>
<p>Kebingungan keluarga makin bertambah ketika pihak humas rumah sakit menyatakan tidak menerima informasi rujukan dari Flores Timur. Mereka menyarankan agar keluarga pasien mendaftar ulang untuk diarahkan ke klinik jantung. Meski prosedur diikuti, layanan dokter spesialis tetap tidak tersedia.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Rokok Ilegal King Bako Kuasai Pasar Sikka, Diduga Produksi CV. PDM Malang</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/rokok-ilegal-king-bako-kuasai-pasar-sikka-diduga-produksi-cv-pdm-malang/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Sep 2025 15:44:12 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[CV. PDM]]></category>
		<category><![CDATA[Rokok Ilegal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=20824</guid>

					<description><![CDATA[Maumere, FHNC &#8211; Peredaran rokok ilegal semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Sikka. Salah satu merek yang kini mencuat ke permukaan adalah King Bako, rokok tanpa cukai yang diduga kuat diproduksi oleh CV. PDM yang beralamat di Malang, Jawa Timur. Pantauan lapangan dan penelusuran redaksi menunjukkan bahwa rokok ini dengan mudah ditemukan di berbagai warung kecil, kios, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Maumere, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal/">FHNC</a></strong> &#8211; Peredaran rokok ilegal semakin meresahkan masyarakat Kabupaten Sikka. Salah satu merek yang kini mencuat ke permukaan adalah King Bako, rokok tanpa cukai yang diduga kuat diproduksi oleh CV. PDM yang beralamat di Malang, Jawa Timur.</p>
<p>Pantauan lapangan dan penelusuran redaksi menunjukkan bahwa rokok ini dengan mudah ditemukan di berbagai warung kecil, kios, hingga lapak-lapak di pasar tradisional Maumere dan sekitarnya. Dengan harga yang lebih murah dibandingkan rokok legal, King Bako cepat menguasai pasar, terutama di kalangan masyarakat ekonomi menengah ke bawah.</p>
<p>Hasil penelusuran pada bungkus rokok King Bako mengungkapkan adanya kejanggalan. Kode produksi yang tercantum diduga kuat palsu dan tidak sesuai dengan standar pencantuman informasi produk tembakau yang sah. Hal ini memperkuat dugaan bahwa rokok tersebut beredar tanpa izin resmi, sekaligus merugikan negara dari sisi penerimaan cukai.</p>
<p>“Kalau dari bungkusnya terlihat resmi, ada tulisan produksi di Malang, tapi setelah dicek detail, kode produksinya meragukan. Besar kemungkinan ini sengaja dipalsukan untuk mengelabui konsumen,” ungkap salah seorang sumber dari kalangan pedagang yang enggan disebutkan namanya.</p>
<p>Data Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebutkan bahwa peredaran rokok ilegal menjadi salah satu penyebab kebocoran penerimaan negara. Cukai hasil tembakau adalah salah satu penyumbang terbesar APBN, namun dengan maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai, negara kehilangan potensi triliunan rupiah setiap tahunnya.</p>
<p>“Fenomena King Bako di Sikka hanya contoh kecil dari masalah besar yang sedang kita hadapi. Rokok ilegal jelas merugikan negara, mengganggu iklim usaha, dan tidak jarang mengandung bahan baku yang tidak terjamin kualitasnya,” jelas seorang pengamat ekonomi lokal.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Revolusi Perencanaan: SIKKA RinTA Hadirkan Data sebagai Tulang Punggung Pembangunan</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/revolusi-perencanaan-sikka-rinta-hadirkan-data-sebagai-tulang-punggung-pembangunan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Jun 2025 16:25:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Bapperida Kabupaten Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Inovasi pembangunan Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Margaretha Movaldes Bapa]]></category>
		<category><![CDATA[Pemerintahan berbasis bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Perencanaan pembangunan berbasis bukti]]></category>
		<category><![CDATA[Proyek perubahan PKN II]]></category>
		<category><![CDATA[Riset dan inovasi daerah]]></category>
		<category><![CDATA[SIKKA RinTA]]></category>
		<category><![CDATA[Tata kelola pembangunan berbasis data]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=18956</guid>

					<description><![CDATA[Kabupaten Sikka luncurkan proyek perubahan SIKKA RinTA, sistem inovatif yang mengintegrasikan riset dan data sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti dan berkelanjutan. FaktahukumNTT.com, Kupang &#8211; Sebuah langkah besar dalam transformasi tata kelola pemerintahan sedang berlangsung di Kabupaten Sikka. Bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Margaretha Movaldes DM Bapa, ST., M.Eng, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Kabupaten Sikka luncurkan proyek perubahan SIKKA RinTA, sistem inovatif yang mengintegrasikan riset dan data sebagai dasar perencanaan pembangunan berbasis bukti dan berkelanjutan.</em></p>
<p><strong>FaktahukumNTT.com, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/regional">Kupang </a></strong>&#8211; Sebuah langkah besar dalam transformasi tata kelola pemerintahan sedang berlangsung di Kabupaten Sikka. Bertempat di Aula Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Margaretha Movaldes DM Bapa, ST., M.Eng, Kepala Bapperida Sikka, meluncurkan proyek perubahan bertajuk SIKKA RinTA (Penguatan Tata Kelola Riset dan Inovasi Terpadu untuk Akselerasi Perencanaan Pembangunan berbasis Bukti di Kabupaten Sikka).</p>
<p>Kegiatan ini merupakan bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II, yang mengusung semangat “Membangun Kemandirian Bangsa melalui Pertumbuhan Ekonomi Menuju Indonesia Maju”. SIKKA RinTA hadir sebagai jawaban konkret terhadap kebutuhan daerah untuk merumuskan kebijakan pembangunan yang tidak lagi berbasis asumsi, melainkan berbasis data dan riset ilmiah.</p>
<p>&gt; “Perencanaan yang baik hanya dapat terwujud bila kita memiliki data dan bukti yang valid. Melalui SIKKA RinTA, kami ingin menjadikan data sebagai tulang punggung pengambilan keputusan di Kabupaten Sikka,” tegas Margaretha dalam pemaparannya.</p>
<p>&#8212;</p>
<p>🔹 Dari Riset ke Kebijakan</p>
<p>Proyek perubahan ini memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, lembaga riset, dan perguruan tinggi, termasuk membuka peluang bagi KKN tematik dan riset terapan yang sesuai dengan kebutuhan lokal. Sebanyak 23 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Sikka telah memiliki program riset dan inovasi masing-masing yang kini mulai terintegrasi ke dalam kerangka SIKKA RinTA.</p>
<p>Platform ini tidak hanya bersifat strategis, tetapi juga berkelanjutan secara kelembagaan, didukung oleh regulasi berupa Peraturan Kepala Daerah (Perkada), SOP teknis, dan pengembangan platform digital dinamis.</p>
<p>“Kami tidak ingin proyek ini selesai hanya di atas kertas. SIKKA RinTA telah disiapkan untuk menjadi sistem jangka panjang yang bisa terus dikembangkan oleh pemerintah daerah, bahkan setelah masa pelatihan ini selesai,” tambah Margaretha.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sabinus Nabu: Yayasan Sudah Serahkan Unipa ke Negara untuk Dinegerikan</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/sabinus-nabu-yayasan-sudah-serahkan-unipa-ke-negara-untuk-dinegerikan/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 11 May 2025 00:35:18 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[akreditasi Unipa]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran Rakabuming]]></category>
		<category><![CDATA[kampus Flores.]]></category>
		<category><![CDATA[Kemenristekdikti]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan tinggi Indonesia Timur]]></category>
		<category><![CDATA[penegerian Unipa]]></category>
		<category><![CDATA[perguruan tinggi negeri Flores]]></category>
		<category><![CDATA[PTN NTT]]></category>
		<category><![CDATA[Sabinus Nabu]]></category>
		<category><![CDATA[UNIPA Maumere]]></category>
		<category><![CDATA[Universitas Nusa Nipa]]></category>
		<category><![CDATA[Yayasan Pendidikan Nusa Nipa]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=18419</guid>

					<description><![CDATA[Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere telah diserahkan ke negara sejak 2014 untuk dinegerikan, ungkap Ketua Yayasan Sabinus Nabu. Meski belum berstatus PTN, Unipa terus mencetak prestasi dan menjadi harapan pendidikan tinggi Flores. FaktahukumNTT.com, Maumere &#8211; Harapan masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk memiliki perguruan tinggi negeri pertama di Pulau Flores kembali digaungkan. Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Universitas Nusa Nipa (Unipa) Maumere telah diserahkan ke negara sejak 2014 untuk dinegerikan, ungkap Ketua Yayasan Sabinus Nabu. Meski belum berstatus PTN, Unipa terus mencetak prestasi dan menjadi harapan pendidikan tinggi Flores.</em></p>
<p><strong>FaktahukumNTT.com, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal">Maumere</a></strong> &#8211; Harapan masyarakat Nusa Tenggara Timur untuk memiliki perguruan tinggi negeri pertama di Pulau Flores kembali digaungkan. Ketua Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa, Drs. Sabinus Nabu, menegaskan pihak yayasan telah menyerahkan Unipa kepada negara sejak tahun 2014 melalui Kementerian Ristek Dikti.</p>
<p>“Secara de jure, Universitas Nusa Nipa telah diserahkan kepada pemerintah Republik Indonesia berdasarkan Akta Notaris Nomor 07 tanggal 22 Agustus 2014,” ujar Sabinus di hadapan rapat senat dan para undangan di Aula Nawacita, Kampus Unipa, Maumere pada acara wisuda ke-25.</p>
<p>Lebih lanjut, Sabinus memaparkan bahwa pada tahun 2016, pemerintah melalui Kemenristekdikti telah melakukan visitasi ke kampus Unipa pada 29–30 November, dan hasil evaluasi saat itu menyatakan bahwa Unipa layak menjadi perguruan tinggi negeri. Sayangnya, hingga kini status penegerian belum juga terealisasi, meski berbagai langkah dan pengajuan resmi terus dilakukan.</p>
<p>“Kami berharap momentum kunjungan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, ke Kabupaten Sikka, serta perhatian dari Gubernur NTT, bisa menjadi titik terang bagi penegerian Unipa,” tegas Sabinus.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Hukum yang Menyentuh Hati: Kasi Pidum Kejari Sikka Tegaskan Keadilan Restoratif Bukan Sekadar Vonis</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/hukum-yang-menyentuh-hati-kasi-pidum-kejari-sikka-tegaskan-keadilan-restoratif-bukan-sekadar-vonis/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2025 21:37:08 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Restorasi Justice]]></category>
		<category><![CDATA[Talkshow Radio Suara Sikka]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=18400</guid>

					<description><![CDATA[FaktahukumNTT.com, Maumere &#8211; Ketika hukum tak lagi hanya berbicara dalam bahasa pasal dan putusan, namun juga menyentuh hati dan memulihkan luka, di situlah keadilan restoratif menemukan makna sejatinya. Dalam siaran langsung talkshow di Radio Suara Sikka FM (8/6), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka, Tegar Prastya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendekatan restoratif bukanlah bentuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FaktahukumNTT.com, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal">Maumere</a></strong> &#8211; Ketika hukum tak lagi hanya berbicara dalam bahasa pasal dan putusan, namun juga menyentuh hati dan memulihkan luka, di situlah keadilan restoratif menemukan makna sejatinya.</p>
<p>Dalam siaran langsung talkshow di Radio Suara Sikka FM (8/6), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka, Tegar Prastya, S.H., M.H., menegaskan bahwa pendekatan restoratif bukanlah bentuk pelemahan hukum, melainkan cara hukum bekerja secara lebih manusiawi dan bermartabat.</p>
<p>Talkshow bertema “Pemulihan Keadaan Semula yang Berkeadilan Mengedepankan Hati Nurani” ini menjadi ruang refleksi publik tentang pentingnya memanusiakan hukum. Di hadapan pendengar Radio Suara Sikka, Tegar menjelaskan bahwa Restorative Justice (RJ) adalah pendekatan yang mengedepankan penyelesaian perkara melalui dialog dan perdamaian antara korban, pelaku, dan masyarakat, dengan tujuan utama mengembalikan keseimbangan dan keutuhan sosial.</p>
<p>“Restorative Justice bukan tentang melepaskan tanggung jawab pelaku, tetapi tentang menyembuhkan luka dan memberikan kesempatan untuk memperbaiki,” ungkap Tegar.</p>
<p>Ia menekankan bahwa hukum sejatinya tidak hanya bertujuan menghukum pelaku kejahatan, melainkan juga memulihkan kondisi korban, menghindarkan dendam sosial, dan membangun kembali relasi kemanusiaan yang retak akibat tindak pidana.</p>
<p>Kasi Pidum Kejari Sikka itu juga menyampaikan berbagai manfaat dari keadilan restoratif: mempercepat penyelesaian perkara, meringankan biaya hukum, memperkuat peran tokoh masyarakat, dan mencegah residivisme atau kejahatan berulang. Pendekatan ini juga membuka ruang rehabilitasi bagi pelaku, terutama dalam kasus narkotika.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Menyalakan Harapan: Talkshow Menggugah Tentang Keadilan Restoratif di Radio Suara Sikka</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/menyalakan-harapan-talkshow-menggugah-tentang-keadilan-restoratif-di-radio-suara-sikka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 08 May 2025 16:28:53 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum dan hati nurani]]></category>
		<category><![CDATA[Keadilan Restoratif]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Pemulihan korban dan pelaku]]></category>
		<category><![CDATA[Penegakan hukum humanis]]></category>
		<category><![CDATA[Restorative Justice Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Sosialisasi hukum]]></category>
		<category><![CDATA[Talkshow Radio Suara Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Tegar Prastya]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=18395</guid>

					<description><![CDATA[FaktahukumNTT.com, Maumere &#8211; Sinar harapan baru bagi sistem peradilan pidana di Indonesia kembali dikobarkan melalui udara. Dalam sebuah talkshow live yang diselenggarakan Radio Suara Sikka FM, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka, Tegar Prastya, S.H., M.H., hadir untuk menyuarakan semangat keadilan restoratif kepada masyarakat Kabupaten Sikka. Talkshow yang mengangkat tema &#8220;Pemulihan Keadaan Semula [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FaktahukumNTT.com, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal">Maumere</a></strong> &#8211; Sinar harapan baru bagi sistem peradilan pidana di Indonesia kembali dikobarkan melalui udara. Dalam sebuah talkshow live yang diselenggarakan Radio Suara Sikka FM, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sikka, Tegar Prastya, S.H., M.H., hadir untuk menyuarakan semangat keadilan restoratif kepada masyarakat Kabupaten Sikka.</p>
<p>Talkshow yang mengangkat tema &#8220;Pemulihan Keadaan Semula yang Berkeadilan Mengedepankan Hati Nurani&#8221; ini menjadi panggung edukasi yang menyentuh nurani publik.</p>
<p>Dalam paparannya, Tegar menekankan bahwa Restorative Justice (RJ) bukan semata pendekatan hukum alternatif, melainkan sebuah paradigma baru dalam menyelesaikan perkara pidana.</p>
<p>“Keadilan restoratif bertujuan mengembalikan keadaan seperti sebelum terjadi tindak pidana. Di dalamnya, hukum tidak hanya berbicara soal hukuman, tapi juga pemulihan dan perdamaian,” ujarnya pada acara talkshow Kamis (8/6) di Radio Suara Sikka.</p>
<p>Talkshow ini juga mengungkapkan bahwa penerapan keadilan restoratif mengedepankan kepentingan semua pihak: korban, pelaku, dan masyarakat. Proses ini mendorong terjadinya dialog, mediasi, dan kesepakatan damai yang melibatkan tokoh masyarakat, agama, hingga adat. “Ketika hukum berbicara dengan hati nurani, maka keadilan menemukan wajahnya yang paling manusiawi,” kata Tegar.</p>
<p>Namun, penerapan keadilan restoratif masih menghadapi tantangan. Di antaranya adalah waktu mediasi yang terbatas, kesulitan menghadirkan semua pihak dalam satu forum, serta keterbatasan sarana di wilayah terpencil. Selain itu, belum semua masyarakat memahami filosofi keadilan restoratif sebagai solusi yang mengutamakan pemulihan dan bukan sekadar penghukuman.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Jelang Kunjungan Wapres, Danrem Wira Sakti Minta Masyarakat Sikka Jaga Perilaku</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/jelang-kunjungan-wapres-danrem-wira-sakti-minta-masyarakat-sikka-jaga-perilaku/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 May 2025 14:54:44 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Danrem Wira Sakti]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Masyrakat Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Wapres Gibran]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=18219</guid>

					<description><![CDATA[FaktahukumNTT.com, Sikka &#8211; Jelang kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sikka (6/05/25) ribuan personil gabungan TNI dan Polri gelar apel persiapan yang berlangsung di lapangan umum kota baru, kecamatan Alok Timur, Sikka NTT. Apel pasukan pengamanan VIP dipimpin langsung oleh Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen Joao Xavier Barneto Nunes dan bertindak sebagai [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FaktahukumNTT.com, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal">Sikka</a></strong> &#8211; Jelang kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka di Kabupaten Sikka (6/05/25) ribuan personil gabungan TNI dan Polri gelar apel persiapan yang berlangsung di lapangan umum kota baru, kecamatan Alok Timur, Sikka NTT.</p>
<p>Apel pasukan pengamanan VIP dipimpin langsung oleh Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen Joao Xavier Barneto Nunes dan bertindak sebagai Komandan Upacara Dandim Sikka Letkol Arm Denny Riesta Permana.</p>
<p>Dalam keteranganya kepada awak media usai apel Danrem 161/Wira Sakti Kupang Brigjen Joao Xavier Barneto Nunes menyampaikan bahwa jumlah personil cukup dan banyak.</p>
<p>&#8220;Personil cukup dan banyak, semua akan kita tempatkan di tltik titik yang sudah disiapkan tambah cadangan&#8221; Ungkap Xavier.</p>
<p>Ia berharap masyarakat Sikka dapat menunjukan Sikka terbaik sebagai orang timur dalam menyambut tamu.</p>
<p>&#8220;Harapan kita selama wakil presiden di wilayah kita, kita tunjukan sikap terbaik sebagai orang timur dan orang beriman&#8221;.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Sehari Jelang Kunjungan Wapres Gibran, PMKRI Sikka Gelar Aksi Minta Kejari Sikka Segera Audit Jasa Covid RSUD Tc Hilers Maumere</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/sehari-jelang-kunjungan-wapres-gibran-pmkri-sikka-gelar-aksi-minta-kejari-sikka-segera-audit-jasa-covid-rsud-tc-hilers-maumere/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 05 May 2025 14:36:30 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=18216</guid>

					<description><![CDATA[Faktahukumntt.com, Sikka &#8211; Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Senin 5 Mei 2025 menggelar aksi unjuk rasa terkait pembagian jasa COVID-19 di RSUD dr Tc Hilers Maumere tahun anggaran 2020-2021 yang sampai saat ini belum dibagikan oleh pihak manajemen rumah sakit kepada para tenaga kesehatan dan tenaga medis. Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan jelang kunjungan Wakil Presiden [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>Faktahukumntt.com, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal">Sikka</a></strong> &#8211; Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia Senin 5 Mei 2025 menggelar aksi unjuk rasa terkait pembagian jasa COVID-19 di RSUD dr Tc Hilers Maumere tahun anggaran 2020-2021 yang sampai saat ini belum dibagikan oleh pihak manajemen rumah sakit kepada para tenaga kesehatan dan tenaga medis.</p>
<p>Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan jelang kunjungan Wakil Presiden Republik Indonesia Gibran Rakabuming Raka yang dijadwalkan akan berkunjung ke Kabupaten Sikka 6 Mei 2025.</p>
<p>Aksi unjuk rasa tersebut dilakukan oleh Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Sikka di dua titik yaitu Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka.</p>
<p>Mereka menuntut manajemen rumah sakit segera membagikan jasa COVID-19 tahun anggaran 2020-2021 yang sampai saat ini belum dibagikan kepada para tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bekerja di RSUD dr Tc Hilers Maumere.</p>
<p>&#8220;Kami mendesak agar kejaksaan Negeri Sikka segera melakukan audit terhadap manajemen RSUD dr Tc Hilers Maumere&#8221; tegas Pilatus dihadapan awak media di Kantor Kejaksaan Negeri Sikka.</p>
<p>Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Sikka Okky Prastyo menegaskan saat ini pihaknya tengah melakukan pulbaket terhadap kasus tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kejari Sikka Harus Segera Penjarakan Pelaku Penganiayaan Atas Nama Hendrik Putra Winata</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/kejari-sikka-harus-segera-penjarakan-pelaku-penganiayaan-atas-nama-hendrik-putra-winata/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 04 May 2025 12:50:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Hendrik Putra Winata]]></category>
		<category><![CDATA[Kejari Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Segera Penjarakan Pelaku Penganiayaan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=18104</guid>

					<description><![CDATA[FaktahukumNTT.com, Sikka &#8211; Selaku Kuasa Hukum dari korban penganiayaan atas nama Christovel Kevin Winata, kami meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dibawah komando Henderina Malo membuktikan kewibawaannya dengan segera melakukan eksekusi pidana penjara terhadap pelaku penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata, apalagi perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 22 April 2025. Pelaku [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FaktahukumNTT.com</strong>, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal/"><strong>Sikka</strong></a> &#8211; Selaku Kuasa Hukum dari korban penganiayaan atas nama Christovel Kevin Winata, kami meminta agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka dibawah komando Henderina Malo membuktikan kewibawaannya dengan segera melakukan eksekusi pidana penjara terhadap pelaku penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata, apalagi perkaranya sudah diputus oleh Pengadilan Negeri Maumere sejak tanggal 22 April 2025.</p>
<p>Pelaku penganiayaan atas nama Hendrik Putra Winata sudah diputus terbukti bersalah berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Maumere Nomor : 4/Pid.B/2025/PN Mme tertanggal 22 April 2025, dengan Amar Putusan sebagai berikut :</p>
<p>MENGADILI :</p>
<p>1. Menyatakan Terdakwa HENDRIK PUTRA WINATA Alias HENDRIK telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum;</p>
<p>2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;</p>
<p>3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;</p>
<p>4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;</p>
<p>5. Dst&#8230;&#8230;..dst&#8230;&#8230;dst&#8230;&#8230;&#8230;</p>
<p>Juru bicara Pengadilan Negeri Maumere Widyastomo Isworo telah menjelaskan bahwa eksekusi terhadap putusan Majelis Hakim wajib dilaksanakan Jaksa Penuntut Umum, paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Ada Permainan, Kejaksaan Negeri Sikka Tidak Menahan Pelaku Penganiayaan </title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/permainan-kejaksaan-negeri-sikka/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 02 May 2025 01:38:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Hukum Kriminal]]></category>
		<category><![CDATA[Kabupaten Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[Kejaksaan Negeri]]></category>
		<category><![CDATA[Pengadilan Negeri Maumere]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=17978</guid>

					<description><![CDATA[FaktahukumNTT.com, SIKKA &#8211; Korban penganiayaan Kevin Winata mengaku kesal dengan institusi kejaksaan negara Maumere yang tidak menjalani perintah putusan pengadilan negeri Maumere menahan pelaku penganiayaan Hendrik Putra Winata alias Hendrik. Padahal dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar tanggal 22 april 2025 yang dipimpin hakim ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu dan hakim anggota Felicia [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>FaktahukumNTT.com</strong>, <a href="https://www.faktahukumntt.com/tag/hukum-kriminal"><strong>SIKKA</strong></a> &#8211; Korban penganiayaan Kevin Winata mengaku kesal dengan institusi kejaksaan negara Maumere yang tidak menjalani perintah putusan pengadilan negeri Maumere menahan pelaku penganiayaan Hendrik Putra Winata alias Hendrik.</p>
<p>Padahal dalam amar putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar tanggal 22 april 2025 yang dipimpin hakim ketua Nithanel Nahsyun Ndaumanu dan hakim anggota Felicia Mosianto, Mira Herawaty serta Panitera Pengganti: Lukas Katan Leton menyatakan Terdakwa Hendrik Putra Winata Alias Hendrik telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana &#8220;Penganiayaan&#8221; sebagaimana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum Ahmad Jubair.</p>
<p>Dalam amar putusan tersebut hakim pengadilan negeri Maumere memerintahakan agar terdakwa &#8220;tetap ditahan&#8221; namum sampai saat ini kejaksaan negeri Maumere sepertinya melawan perintah pengadilan tersebut.</p>
<p>Ditemui di kediamanya, Kamis (1/5/2025) Kevin Winata mengaku ada dugaan kong kalingkong antara pihak kejaksaan dengan pelaku sehingga pelaku tidak ditahan dan bebas berkeliaran.</p>
<p>&#8220;Sepertinya sudah diseting tuntunan dengan dakwaan tunggal Saya menyesal kenapa putusan hanya 3 bulan padahal percobaan pembunuhan ini dilakukan didepan anak anak Saya yang masih kecil&#8221; Ungkap Kevin.</p>
<p>Kevin mengaku bahwa dirinya hanya sekali diperiksa sebagai saksi di pengadilan negeri Maumere pada tanggal 24 Februari 2025 selanjutnya Ia tidak dipanggil lagi sampai dengan pembacaan putusan. Bahkan Dirinya tidak mengetahui kalau kasusnya sudah diputus .</p>
<p>&#8220;Saya tidak pernah diperiksa di kejaksaan negara Maumere, Saya hanya sekali dipanggil sebagai saksi di pengadilan saat itu Saya hanya bacakan keterangan yang dari polsek waigete,&#8221; Ungkap Kevin.</p>
<p>Lanjutnya, pada saat pembacaan putusan dirinya tidak dipanggil lagi bahkan Ia tidak mengetahui kasunya sudah diputus atau belum.</p>
<p>&#8220;Saya tidak tau kalau kasus saya sudah diputus karena saya sendiri tidak tahu putusan Saya cari sendiri sepertinya mereka biarkan supaya saya jangan banding biar waktu untuk banding habis kan waktu banding hanya 14 hari jujur Saya kecewa dengan lembaga peradilan,&#8221; Ungkap Kevin.</p>
<p>Sementara sampai saat ini pelaku tidak ditahan padahal sudah ada perintah pengadilan dalam putusan Nomor 4/Pid.B/2025/PN Mme agar pelaku ditahan.</p>
<p>&#8220;Ini ada apa sampai saat ini jaksa tidak tahan pelaku jangan sampai ada permainan,&#8221; Ungkap Kevin.</p>
<h2>Kutipan Putusan</h2>
<p>Putusan PN MAUMERE Nomor 4/Pid.B/2025/PN Mme<br />
Tanggal 22 April 2025 —Penuntut Umum : AHMAD JUBAIR, S.H Terdakwa : HENDRIK PUTRA WINATA Alias HENDRIK</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
