<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Opini &#8211; Fakta Hukum Sikka</title>
	<atom:link href="https://sikka.faktahukumntt.com/category/opini/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://sikka.faktahukumntt.com</link>
	<description>Berita Terkini Maumere</description>
	<lastBuildDate>Tue, 17 Jun 2025 23:19:33 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=6.9.4</generator>

<image>
	<url>https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/10/cropped-cropped-512-5-1-32x32.png</url>
	<title>Opini &#8211; Fakta Hukum Sikka</title>
	<link>https://sikka.faktahukumntt.com</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Usulan Pencopotan Gibran dan Kesesatan Konstitusional Forum Purnawirawan TNI-POLRI  </title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/pencopotan-gibran-purnawirawan-tni/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Jun 2025 22:48:06 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=19388</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Yulius Riba FaktahukumNTT.com, OPINI &#8211; Dalam pemberitaan Kompas (26 April 2025), muncul usulan dari Forum Purnawirawan TNI-POLRI yang meminta agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dicopot dari jabatannya. Alasannya, mereka menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan hukum acara MK dan UU [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><strong>Oleh: Yulius Riba</strong></em></p>
<p><strong>FaktahukumNTT.com</strong>, <strong><a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/opini">OPINI</a></strong> &#8211; Dalam pemberitaan Kompas (26 April 2025), muncul usulan dari Forum Purnawirawan TNI-POLRI yang meminta agar Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, dicopot dari jabatannya. Alasannya, mereka menilai bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 bertentangan dengan hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.</p>
<p>Surat Forum Purnawirawan bernomor 003/FPPTNI/V/2025 (tertanggal 2 Juni 2025) mengajukan desakan kepada DPR–MPR untuk memakzulkan Wapres. Namun jika dianalisis lebih cermat, premis yang melatari usulan ini sangat rapuh – bahkan sesat secara konstitusional.</p>
<p>Premis utama mereka dibangun di atas dasar klaim bahwa Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023 “cacat prosedural.” Dalam kerangka hukum formal maupun realitas empiris, klaim ini tidak bisa berdiri sendiri sebagai dasar pemakzulan.</p>
<p>Ada tiga syarat pokok dalam teori pemakzulan:</p>
<p>1. Locus standi konstitusional,</p>
<p>2. Bukti pelanggaran berat selama menjabat, dan</p>
<p>3. Pemenuhan mekanisme due process sebagaimana diatur dalam Pasal 7A–7B UUD 1945.</p>
<p>Ketiga persyaratan ini sama sekali tidak dipenuhi oleh Forum Purnawirawan. Melalui opini ini, saya akan memberikan analisis hukum secara sistematis, baik dari sisi normatif maupun praktis, guna membongkar kesesatan argumen mereka. Selain itu, tulisan ini juga dimaksudkan sebagai edukasi politik bagi masyarakat luas.</p>
<p>Prosedur Pemberhentian Wakil Presiden Menurut UUD 1945</p>
<p>Pasal 7A dan 7B UUD 1945 memberikan aturan yang sangat jelas tentang bagaimana Presiden atau Wakil Presiden dapat diberhentikan:</p>
<p>Pasal 7A:</p>
<p>Presiden dan/atau Wakil Presiden hanya dapat diberhentikan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usulan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), jika terbukti melakukan pelanggaran hukum berat seperti pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, atau perbuatan tercela lainnya. Atau jika sudah tidak memenuhi syarat lagi sebagai Presiden/Wakil Presiden.</p>
<p>Pasal 7B:</p>
<p>(1) Usulan pemakzulan harus diajukan DPR ke MPR setelah terlebih dahulu meminta putusan Mahkamah Konstitusi (MK).</p>
<p>(2) Putusan MK bersifat final dan mengikat.</p>
<p>(3) Jika MK menyatakan ada pelanggaran, DPR lalu mengajukan usul pemberhentian ke MPR.</p>
<p>(4) MPR wajib menyelenggarakan sidang untuk memutus usulan tersebut.</p>
<p>Jelas sekali, mekanisme pemakzulan hanya bisa dilakukan melalui lembaga legislatif, bukan oleh kelompok masyarakat atau forum non-konstitusional.</p>
<h3>Locus Standi: Siapa Berhak Mengusulkan?</h3>
<p>Forum Purnawirawan TNI-POLRI adalah entitas ad-hoc, bukan lembaga negara yang memiliki kewenangan konstitusional. Mereka tidak memiliki locus standi untuk mengusulkan pemakzulan. Dalam sistem hukum ketatanegaraan, hak untuk mengajukan pemakzulan hanya dimiliki oleh DPR.</p>
<p>Prinsip lex specialis derogat legi generalis berlaku di sini: norma khusus (dalam hal ini Pasal 7B UUD 1945) mengalahkan norma umum seperti hak menyampaikan pendapat (yang diatur dalam Pasal 28E UUD 1945).</p>
<p>Artinya, meskipun setiap warga negara punya hak menyampaikan aspirasi, tidak semua suara memiliki bobot konstitusional untuk memicu proses pemakzulan.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Peran Tokoh Agama sebagai Pengawas Partisipatif Pada Pemilu Tahun 2024</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/peran-tokoh-agama-sebagai-pengawas-partisipatif-pada-pemilu-tahun-2024/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/peran-tokoh-agama-sebagai-pengawas-partisipatif-pada-pemilu-tahun-2024/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 May 2023 14:19:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Pemilu Tahun 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Pengawas Partisipatif]]></category>
		<category><![CDATA[Tokoh Agama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=8979</guid>

					<description><![CDATA[Penulis: Satrio Ndaruyutanto (Staf Divisi SDMO (Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi) Bawaslu Sikka) OPINI, Sikka.faktahukumNTT.com &#8211; 24 Mei 2023 Pemilihan umum yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h5><em><strong>Penulis: Satrio Ndaruyutanto</strong> (</em><em>Staf Divisi SDMO (Sumber Daya Manusia, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi) Bawaslu Sikka)</em></h5>
<p>OPINI, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/peran-tokoh-agama/">Sikka.faktahukumNTT.com</a> &#8211; 24 Mei 2023</p>
<p><a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/pemilu/">Pemilihan umum</a> yang selanjutnya disebut pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/tag/dpr/">Dewan Perwakilan Rakyat</a>, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.</p>
<p>Sehubungan dengan tujuan pelaksanaan Pemilu maka penyelenggara Pemilu harus mampu menjaga kualitas Pemilu yang ditunjukkan dengan hasil pemilu yang berintegriitas dan akuntabel. Namun pada kenyataannya pelanggaran dan kecurangan kerap terjadi pada setiap pelaksanaan Pemilu dengan berbagai bentuk dan setiap tahapannya. Pelanggaran Pemilu berdasarkan jenisnya dibagai menjadi 4 kategori, yaitu :<br />
a). pelanggaran administrasi,<br />
b). pelanggaran tindak pidana,<br />
c). pelanggaran kode etik oleh penyelenggara Pemilu (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota, dan<br />
d). pelanggaran peraturan perundang-undang lainnya.</p>
<p>Partisipasi merupakan hal tentang turut berperan serta dalam suatu kegiatan, keikutsertaan atau berperan serta. Peran politik terkait erat dengan aktivitas &#8211; aktivitas politik, mulai dari peranan para politikus profesional, pemberian suara, aktivitas partai sampai demonstrasi. Dalam pengertian umum, partisipasi politik adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang untuk ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik.</p>
<p>Kegiatan ini dapat berupa pemberian suara dalam pemilu, menjadi anggota suatu partai dan lain sebagainya. Pelibatan masyarakat dalam proses politik sangat diperlukan untuk meredam adanya apatisme politik masyarakat terutama dalam pemilu. Proses politik dikatakan demokratis ketika masyarakat menjadi aktor utama dalam pembuatan keputusan politik. Untuk itu pemilu yang demokratis meniscayakan partisipasi masyarakat itu sendiri.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/peran-tokoh-agama-sebagai-pengawas-partisipatif-pada-pemilu-tahun-2024/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Tanggapan SMSI Sikka Atas Pernyataan Ketua Fraksi PAN Yang Menyudutkan Media Di Sikka</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/tanggapan-smsi-sikka-atas-pernyataan-ketua-fraksi-pan-yang-menyudutkan-media-di-sikka/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/tanggapan-smsi-sikka-atas-pernyataan-ketua-fraksi-pan-yang-menyudutkan-media-di-sikka/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Feb 2023 03:33:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Kegiatan jurnalistik]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Fraksi PAN]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua Fraksi PAN Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[pers]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI]]></category>
		<category><![CDATA[SMSI Sikka]]></category>
		<category><![CDATA[UU]]></category>
		<category><![CDATA[UU Pers]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=7931</guid>

					<description><![CDATA[Maumere, sikka.faktahukumntt.com &#8211; 9 Februari 2023 Didalam UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 menyebutkan bahwa Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>Maumere, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/opini/tag/smsi/">sikka.faktahukumntt.com</a> &#8211; 9 Februari 2023</p>
<p>Didalam <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/opini/tag/uu-nomor-40-tahun-1999/">UU</a> nomor 40 tahun 1999 tentang Pers pasal 1 menyebutkan bahwa <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/opini/tag/pers/">Pers</a> adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/opini/tag/kegiatan-jurnalistik/">kegiatan jurnalistik</a> meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia. Oleh karena itu kehadiran rekan rekan pers di gedung DPRD Sikka adalah untuk melakukan liputan melakukan wawancara terhadap pimpinan DPRD Sikka Saudara Donatus David karena DPRD dalam UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah adalah bagian dari penyelenggara pemerintahan di daerah.</p>
<p>Terhadap pernyataan Saudara anggota <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/opini/tag/dprd-sikja/">DPRD Sikka</a> atas nama Philips Fransiskus yang menyeletup disela sela aktivitas jurnalistik teman teman yang sedang mewawancarai ketua DPRD Sikka dengan melontarkan kata kata tidak etis tentu sangat merugikan yang pertama Media, yang kedua adalah Perusahaan media (Perusahaan pers) dan yang ketiga adalah wartawan. mengapa demikian.</p>
<p>kehadiran rekan rekan pers di kantor DPRD Sikka adalah representasi dari media dan perusahaan pers masing masing berdasarkan <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/opini/tag/uu-pers/">UU nomor 40 tahun 1999</a> pasal 1. <span style="font-size: 1rem;">Pasal 2 Kemerdekaan pers adalah salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip demokrasi, keadilan, dan supremasi hukum. Kemudian di Pasal 4 Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. landasan lahirnya UU Pers adalah UUD 1945 pasal 28 .<img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone wp-image-7932 size-full" src="https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230209-WA0174.jpg" alt="" width="708" height="885" srcset="https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230209-WA0174.jpg 708w, https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230209-WA0174-240x300.jpg 240w, https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230209-WA0174-624x780.jpg 624w, https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG-20230209-WA0174-300x375.jpg 300w" sizes="(max-width: 708px) 100vw, 708px" /> </span></p>
<p><span style="font-size: 1rem;">Sehingga dalam konteks ketatanegaraan Pers disejajarkan dengan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif namun negara memberikan kewenangan khusus kepada pers sebagai pengontrol demokrasi . Tetapi hari ini anggota DPRD Sikka atas nama Philips Fransiskus mengutarakan kalimat dengan merendahkan Media, Perusahaan Pers dan Wartawan tentu saja Beliau merendahkan UU pers karena apa, Media , Perusahaan Media (Perusahaan Pers) dan wartawan hadir karena Undang Undang Pers bukan jatuh dari langit atau muncul dari dalam gua hantu.</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/tanggapan-smsi-sikka-atas-pernyataan-ketua-fraksi-pan-yang-menyudutkan-media-di-sikka/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Bolehkah Refocusing Anggaran dengan Menaikkan BTT T.A 2021 Tanpa Persetujuan Dewan?</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/bolehkah-refocusing-anggaran-dengan-menaikkan-btt-t-a-2021-tanpa-persetujuan-dewan/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/bolehkah-refocusing-anggaran-dengan-menaikkan-btt-t-a-2021-tanpa-persetujuan-dewan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Wyliam Ch]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 28 Jul 2022 09:46:13 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[headline]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=6215</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Marianus Gaharpung (dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya). SURABAYA, faktahukumntt.com &#8211; 28 Juli 2022 Sungguh tidak menyangkah membaca komentar Fransiskus Roberto Diego, di (FPRS) Forum Peduli Rakyat Sikka. Ketika membaca kami berpikir ini akun palsu dari oknum di Nian Tana Alok, bukan dari Fransiskus Roberto Diego Bupati Sikka yang sering disapa Roby Idong, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em>Oleh Marianus Gaharpung (dosen FH Ubaya dan Lawyer di Surabaya).</em></p>
<p>SURABAYA, <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/opini/bolehkah-refocusing-anggaran-dengan-menaikkan-btt-t-a-2021-tanpa-persetujuan-dewan/">faktahukumntt.com</a> &#8211; 28 Juli 2022</p>
<p>Sungguh tidak menyangkah membaca komentar <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/opini/bolehkah-refocusing-anggaran-dengan-menaikkan-btt-t-a-2021-tanpa-persetujuan-dewan/">Fransiskus Roberto Diego</a>, di (FPRS) Forum Peduli Rakyat Sikka. Ketika membaca kami berpikir ini akun palsu dari oknum di Nian Tana Alok, bukan dari Fransiskus Roberto Diego <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/opini/bolehkah-refocusing-anggaran-dengan-menaikkan-btt-t-a-2021-tanpa-persetujuan-dewan/">Bupati Sikka</a> yang sering disapa Roby Idong, alasannya tidak mungkin orang hebat nomor satu di Sikka komentar seperti ini <em>&#8220;Wie tdk tau apa2&#8230;.itu perintah dari atas sebagai pelaksanaan refocusing. Berlaku seluruh Indonesia. Tidak dilaksanakan dana kita tdk ditranfer. Siapa juga mau perubahan berkali kali. Rapat2 tentang itu langsung dipimpin Presiden dan Mendagri. Lenih baik wie lanjut S3 saja. biar jadi dosen berpendidikan tinggi. Dosen2 di Unipa sj sdh pada S3. Jadi kritikus yang cerdas dan teliti, jangan hanta&#8230; Ayo ke mof sy tantang debat terbuka. Kalau tdk mau.. Cemen&#8221;.</em></p>
<p>Kami termenung apa ini benar Roby Idong, lalu kami jawab &#8220;ok undang saya datang kapan saja saya siap. Roby Idong jawab &#8220;lebih cepat lebih baik&#8221;.</p>
<p>Sebelum memenuhi undangan debat terbuka, kami perlu memberikan beberapa klarifikasi atas komentar ini. Harap Roby Idong menulis komentar dalam keadaan tidak panik/ emosi. Roby Idong keliru mengukur orang dengan pendidikan doktor di Unipa.<img decoding="async" class="alignnone wp-image-6216 size-full" src="https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-28-at-13.35.05.jpeg" alt="" width="716" height="856" srcset="https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-28-at-13.35.05.jpeg 716w, https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-28-at-13.35.05-251x300.jpeg 251w, https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-28-at-13.35.05-624x746.jpeg 624w, https://sikka.faktahukumntt.com/wp-content/uploads/2022/07/WhatsApp-Image-2022-07-28-at-13.35.05-300x359.jpeg 300w" sizes="(max-width: 716px) 100vw, 716px" /></p>
<p>Kami menghormati pendidikan seseorang dengan gelar doktor atau magister tetapi bagi kami ukurannya apakah orang itu mampu mengekspresikan ilmunya untuk kemaslahatan publik dengan meneliti, menulis. Karena doktor dan magister sekarang kayak kacang goreng dan terkadang terbetik berita ada disertasi/tesisnya oknum tersebut dibuatkan oleh orang lain. <em>(hanya Tuhan dan alam Sikka yang tahu</em>).</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/bolehkah-refocusing-anggaran-dengan-menaikkan-btt-t-a-2021-tanpa-persetujuan-dewan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 Bernuansa Religious Namun Tidak Akomodatif</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/undang-undang-perkawinan-nomor-1-tahun-1974-bernuansa-religious-namun-tidak-akomodatif/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/undang-undang-perkawinan-nomor-1-tahun-1974-bernuansa-religious-namun-tidak-akomodatif/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 23 Jun 2022 04:18:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[#DosenUbaya]]></category>
		<category><![CDATA[#marianusGaharpung]]></category>
		<category><![CDATA[#Percepatan Pemulihan Ekonomi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=5855</guid>

					<description><![CDATA[Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS., Dosen FH Ubaya &#38; Lawyer di Surabaya. SIKKA faktahukumntt.com &#8211; Kamis 23 Juni 2022 Lahirnya Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan memang membawa angin segar bagi bangsa Indonesia yang multi agama. Mengapa karena di dalam Pasal 1 UU Perkawinan dijelaskan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong><em><span style="font-size: 1rem;">Oleh Marianus Gaharpung, SH, MS., Dosen FH Ubaya &amp; Lawyer di Surabaya.</span></em></strong></p>
<p>SIKKA <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/opini/undang-undang-perkawinan-nomor-1-tahun-1974-bernuansa-religious-namun-tidak-akomodatif/">faktahukumntt.com</a> &#8211; Kamis 23 Juni 2022</p>
<p><span style="font-size: 1rem;">Lahirnya <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/suami-kawin-lagi-seorang-istri-di-sikka-polisikan-suami/">Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974</a> Tentang Perkawinan memang membawa angin segar bagi bangsa Indonesia yang multi agama. Mengapa karena di dalam Pasal 1 UU Perkawinan dijelaskan perkawinan adalah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Artinya, mengakui keterlibatan Allah dalam perkawinan pasangan calon suami istri.Pertama Di <a href="http://sikka.faktahukumntt.com/…/pertama-di-ntt-pemkot-kupang-danai-ujian-kompetensi-wartawan">NTT</a> Pemkot Kupang Danai Ujian Kompetensi Wartawan</span></p>
<p><span style="font-size: 1rem;">Atau pasangan pria dan wanita sudah sepakat berumahtangga dan memohon Karunia Ilahi turun dalam perkawinan tersebut. Oleh karena itu, bagi orang Katolik, perkawinan adalah sebuah sakramen yang berimplikasi pada <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/bocah-perempuan-berusia-8-tahun-di-sikka-tewas-diduga-dibunuh-keluarga-dekat/">TAK TERCERAIKAN</a>.</span></p>
<p>Di sisi lain undang undang perkawinan dikatakan sah sebagaimana diatur dalam Pasal 2, adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu.</p>
<p><span style="font-size: 1rem;">Tiap-tiap <a href="https://sikka.faktahukumntt.com/hukum-kriminal/dosen-hukum-ubaya-mantan-kepala-bpbd-sikka-wajib-bertanggungjawab-terhadap-dana-btt/">perkawinan</a> dicatat menurut peraturan perundangan yang berlaku. Pertanyaannya, apakah perkawinan dianggap sah karena pencatatan atau karena disahkan menurut agama dan kepercayaan?</span></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/undang-undang-perkawinan-nomor-1-tahun-1974-bernuansa-religious-namun-tidak-akomodatif/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kendaraan atau Helm Hilang/Rusak Tanggung Jawab Pengelola Parkir</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/kendaraan-atau-helm-hilang-rusak-tanggung-jawab-pengelola-parkir/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/kendaraan-atau-helm-hilang-rusak-tanggung-jawab-pengelola-parkir/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 01 Feb 2022 15:38:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[headline]]></category>
		<category><![CDATA[Marianus Gaharpung]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=4327</guid>

					<description><![CDATA[SIKKA, faktahukumntt.com &#8211; 1 Februari 2022 Pasar Alok sudah diresmikan penggunaan parkir kendaraan dengan sistem elektrik oleh Bupati dan Wakil Bupati Sikka. Semua ini dengan satu harapan agar pengelolaan pasar dan parkiran sungguh memuaskan semua pihak serta pemasukan dana parkir jelas pertanggungjawabannya. Satu persoalan yang juga tidak kalah pentingnya adalah jika terjadi kehilangan, kerusakan motor [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SIKKA, faktahukumntt.com &#8211; 1 Februari 2022</p>
<p>Pasar Alok sudah diresmikan penggunaan parkir kendaraan dengan sistem elektrik oleh Bupati dan Wakil Bupati Sikka.</p>
<p>Semua ini dengan satu harapan agar pengelolaan pasar dan parkiran sungguh memuaskan semua pihak serta pemasukan dana parkir jelas pertanggungjawabannya.</p>
<p>Satu persoalan yang juga tidak kalah pentingnya adalah jika terjadi kehilangan, kerusakan motor atau helm ditempat parkiran padahal pemilik kendaraan menerima karcis parkir tersebut dengan jelas tercantum dalam kertas parkir tulisan “Segala bentuk kehilangan bukan menjadi tanggung jawab kami”. Ini artinya, ketika terjadi kehilangan motor ataupun helm diparkiran tersebut tidak menjadi tanggung jawab pihak pengelola parkir.</p>
<p>Akhirnya pemilik kendaraan hanya gigit jari karena dianggap telah mengetahui dan menyetujui segala konsekuensi hukum apapun yang terjadi atas parkir kendaraan miliknya ditempat parkiran tersebut.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/kendaraan-atau-helm-hilang-rusak-tanggung-jawab-pengelola-parkir/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pertanggungjawaban Pidana Kasus Korupsi Harapan dan Kenyataan</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/pertanggungjawaban-pidana-kasus-korupsi-harapan-dan-kenyataan/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/pertanggungjawaban-pidana-kasus-korupsi-harapan-dan-kenyataan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 09 Dec 2021 22:51:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=3739</guid>

					<description><![CDATA[OPINI, faktahukumntt.com &#8211; 9 Desember 2021 Ada tiga pilar ketika membahas pertanggungjawaban pidana dalam prespektif Undang Undang Korupsi UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001 Pertama, perbuatan pidana( asas legalitas) artinya setiap orang yang diperiksa di tahan serta divonis bersalah harus ada peraturan terlebih dahulu yang mengatur hal tersebut. Kedua, pertanggungjawaban pidana( asas kesalahan), artinya orang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>OPINI, faktahukumntt.com &#8211; 9 Desember 2021</p>
<p>Ada tiga pilar ketika membahas pertanggungjawaban pidana dalam prespektif Undang Undang Korupsi UU No. 31/1999 jo. UU No.20/2001</p>
<p>Pertama, perbuatan pidana( asas legalitas) artinya setiap orang yang diperiksa di tahan serta divonis bersalah harus ada peraturan terlebih dahulu yang mengatur hal tersebut.</p>
<p>Kedua, pertanggungjawaban pidana( asas kesalahan), artinya orang dikatakan bersalah dan bertanggungjawab harus dapat dimintakan pertanggungjawaban dari pelakunya serta unsur unsur pasal tindak pidana korupsi secara formal terpenuhi.</p>
<p>Ketiga, pidana dan pemidanaan artinya melalui proses sistem peradilan pidana mulai polisi, jaksa/KPK serta pengadilan tipikor.</p>
<p>Pertanyaan, mengapa begitu getolnya pemerintah dalam memerangi korupsi tetapi kajahatan luar biasa ( white collar crime) ini pelan tetapi pasti terus merambah mulai pusat sampai ke kelurahan dan/atau desa. Jawaban sederhana karena adanya penyalagunaan wewenang oleh pejabat, kesempatan dan lagi- lagi karena nikmatnya uang.</p>
<p>Sehingga ada pepatah Inggris mengemukakan money is the root of all evil, artinya uang adalah akar dari segala kejahatan, pepatah ini cocok dengan<br />
anatomi kejahatan korupsi, karena bersinggungan dengan masalah-masalah<br />
ekonomi.</p>
<p>Oleh karena itu, tepat apabila ada orang yang memasukan perbuatan korupsi termasuk ke dalam kejahatan dibidang ekonomi,<br />
disamping korupsi bisa juga terjadi dalam lapangan jabatan, kekuasaan, politik, korupsi moral dan korupsi demokrasi.Tepat bila Lord Acton mengemukakan bahwa, power tend to corrupt, but absolute power corrupt absolutely.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/pertanggungjawaban-pidana-kasus-korupsi-harapan-dan-kenyataan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kekalahan Obor Mas Buktikan Wartawan Tidak Dapat Digugat Atau Dipidana Ketika Menjalankan Profesi</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/kekalahan-obor-mas-buktikan-wartawan-tidak-dapat-digugat-atau-dipidana-ketika-menjalankan-profesi/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/kekalahan-obor-mas-buktikan-wartawan-tidak-dapat-digugat-atau-dipidana-ketika-menjalankan-profesi/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 26 Nov 2021 01:09:29 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[Atau Dipidana]]></category>
		<category><![CDATA[Buktikan Wartawan]]></category>
		<category><![CDATA[headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kekalahan Obor Mas]]></category>
		<category><![CDATA[Ketika Menjalankan Profesi]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Dapat Digugat]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=3577</guid>

					<description><![CDATA[SIKKA, faktahukumntt.com &#8211; 26 November 2021 Ada preseden yang menarik untuk dunia pers NTT khususnya kota Maumere bahwa tidak mudah seorang insan pers dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana ketika menjalankan profesi kewartawanan. Justru sebaliknya ketika ada oknum yang menghalang- halangi seorang wartawan yang sedang menjalankan profesi kewartawanan bisa dipidana. Dalam Pasal 4 ayat [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>SIKKA, faktahukumntt.com &#8211; 26 November 2021</p>
<p>Ada preseden yang menarik untuk dunia pers NTT khususnya kota Maumere bahwa tidak mudah seorang insan pers dimintai pertanggungjawaban hukum baik perdata maupun pidana ketika menjalankan profesi kewartawanan.</p>
<p>Justru sebaliknya ketika ada oknum yang menghalang- halangi seorang wartawan yang sedang menjalankan profesi kewartawanan bisa dipidana.</p>
<p>Dalam Pasal 4 ayat (2) UU No. 40 tahun 1999 tentang Pers dijelaskan terhadap pers nasional tidak diperkenankan penyesoran, pembredelan atau larangan penyiaran. Kerja wartawan adalah mencari berita lalu mengolah, mengedit kemudian menyajikannya kepada pembaca, pendengar serta pemirsa dengan sadar dan bertanggungjawab.</p>
<p>Terkadang pihak- pihak tertentu yang merasa terganggu dengan pemberitaan pers lalu mengancam bahkan sampai memukul insan pers agar berhenti atau jangan terlalu keras menulis berita. Sekarang kembali kepada nurani dan etika dari para kuli tinta ini mau pemberitaan tetap obyektif agar pesan pemberitaannya tersampaikan atau diam dengan fakta materiil yang ada di depan matanya.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/kekalahan-obor-mas-buktikan-wartawan-tidak-dapat-digugat-atau-dipidana-ketika-menjalankan-profesi/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Apapun Alasan Kekerasan Di Lingkungan Sekolah Tidak Dibenarkan</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/apapun-alasan-kekerasan-di-lingkungan-sekolah-tidak-dibenarkan/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/apapun-alasan-kekerasan-di-lingkungan-sekolah-tidak-dibenarkan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 13 Aug 2021 23:17:41 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<category><![CDATA[headline]]></category>
		<category><![CDATA[Kekerasan Di Lingkungan Sekolah]]></category>
		<category><![CDATA[Tidak Dibenarkan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=2591</guid>

					<description><![CDATA[Penulis: Bertholomeus Jawa Bhaga, S.Pd., M.Pd. (Dosen Bahasa Indonesia Di Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Maumere.) SIKKA.faktahukumntt.com &#8211; 13 Agustus 2021 Kejadian kekerasan dalam lingkungan sekolah seolah menjadi momok yang tidak ada ujungnya, dari zaman dahulu kala hingga sekarang selalu saja terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan yang kemudian mengarah pada tindak kekerasan, baik fisik, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<h6><em>Penulis: Bertholomeus Jawa Bhaga, S.Pd., M.Pd. (Dosen Bahasa Indonesia Di Institut Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Muhammadiyah Maumere.)</em></h6>
<p>SIKKA.faktahukumntt.com &#8211; 13 Agustus 2021</p>
<p>Kejadian kekerasan dalam lingkungan sekolah seolah menjadi momok yang tidak ada ujungnya, dari zaman dahulu kala hingga sekarang selalu saja terjadi peristiwa-peristiwa yang tidak diinginkan yang kemudian mengarah pada tindak kekerasan, baik fisik, psikis maupun kekerasan verbal.</p>
<p>Lihat saja, sejak zaman kita SD kekerasan itu telah terjadi. Bukan hanya kekerasan fisik seperti dirotan oleh guru, dicubit jika bandel dan dijewer telinga jika salah menjawab, tetapi kadang perlakuan kekerasan verbal juga dialami. Saya teringat ketika teman saya tidak dapat mengeja huruf demi huruf agar jadi lancar membacanya menjadi sebuah kata, guru bilang : kau ini bodoh seperti b*b*, dan masih banyak contoh lainnya.</p>
<p>Lanjut ke jenjang yang lebih tinggi pun perlakuan kekerasan masih juga terjadi. Kadang semakin ke jenjang yang lebih tinggi kekerasan fisik berangsur-angsur hilang tetapi lebih cenderung ke(pada) kekerasan secara verbal. Entahlah bodoh, tolol, goblok dan lainnya sebagainya menjadi deretan kata-kata yang tidak luput dari telinga kita.</p>
<p>Padahal sebenarnya yang ada dalam sistem pengukuran kemampuan peserta didik sampai dengan saat ini kita pasti sepakat bahwa tidak ditemukan kriteria yang diberi istilah : bodoh, tolol atau goblok, tetapi istilah ini masih menjadi kata-kata mutiara di telinga para peserta didik kita. Dalam kaitan dengan pengukuran kemampuan akhir yang diperoleh peserta didik itu, hanya ditemukan bahwa siswa, atau kelompok siswa tertentu telah tuntas atau telah mampu dalam suatu kompetensi tertentu yang terukur yakni melalui nilai.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/apapun-alasan-kekerasan-di-lingkungan-sekolah-tidak-dibenarkan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>JANGAN SAMPAI KARTINI TERLALU MANDIRI : MELIHAT &#8220;SISI LAIN&#8221; DARI PERINGATAN HARI KARTINI</title>
		<link>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/jangan-sampai-kartini-terlalu-mandiri-melihat-sisi-lain-dari-peringatan-hari-kartini/</link>
					<comments>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/jangan-sampai-kartini-terlalu-mandiri-melihat-sisi-lain-dari-peringatan-hari-kartini/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Yos Bataona]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 23 Apr 2021 13:51:43 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Opini]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://sikka.faktahukumntt.com/?p=1111</guid>

					<description><![CDATA[Oleh: Bertholomeus Jawa Bhaga Opini, faktahukumntt.com &#8211; 23 April 2021 Setiap tanggal 21 April seluruh Indonesia memperingati Hari Kartini. Peringatan akan seorang tokoh perempuan Indonesia yang luar biasa, berani mendobrak kebiasaan lama dengan pemikiran-pemikiran kebaruan, upaya emansipasi yang sering kita artikan dengan negatif yakni menentang monopoli peran laki-laki. Kita barang tentu paham segala macam cerita [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><em><span style="font-size: 1rem;">Oleh: Bertholomeus Jawa Bhaga</span></em></p>
<p><span style="font-size: 1rem;">Opini, faktahukumntt.com &#8211; 23 April 2021</span></p>
<p>Setiap tanggal 21 April seluruh Indonesia memperingati Hari Kartini. Peringatan akan seorang tokoh perempuan Indonesia yang luar biasa, berani mendobrak kebiasaan lama dengan pemikiran-pemikiran kebaruan, upaya emansipasi yang sering kita artikan dengan negatif yakni menentang monopoli peran laki-laki.</p>
<p>Kita barang tentu paham segala macam cerita perjuangan tokoh perempuan hebat ini dan yang paling fenomenal adalah usahanya agar adanya kesetaraan di banyak bidang kehidupan. Sampai di sini kita mesti kemudian memberi jempol, mengangkat topi baginya karena pemikirannya masa lalu yang jauh untuk kaum perempuan yang malah sedang kita panen &#8220;hasilnya&#8221; di masa sekarang. Bayangkan saja jika dulu tidak ada tokoh seperti Kartini ini, maka kita tentu tidak bisa tebak apa yang terjadi kira-kira di saat sekarang ini.</p>
<p>Dulu Kartini memperjuangan kesetaraan pendidikan bagi kaum perempuan, persamaan peran di berbagai lini kehidupan dan lain sebagainya, maka hasilnya adalah sampai dengan saat ini ada begitu banyak cendekiawan-cendekiawan perempuan yang hebat-hebat mengisi posisi-posisi penting di berbagai sektor.</p>
<p>Tidak dapat dipungkiri bahwa negeri ini pernah dan sedang diisi oleh tokoh-tokoh perempuan. Dari bidang pendidikan, politik hingga kesehatan. Ini semua adalah berkat perjuangan kesetaraan yang dilakukan oleh Kartini masa lalu. Lalu apa kabar dengan Kartini masa kini?.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://sikka.faktahukumntt.com/opini/jangan-sampai-kartini-terlalu-mandiri-melihat-sisi-lain-dari-peringatan-hari-kartini/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
