KUPANG, faktahukumntt.com – 02 Juni 2021
Pakar Hukum Perdata, Undana Kupang, Dr. Saryono Yohanes S.H., M.H., dan Pakar Hukum Pidana Unwira Kupang, Mikhael Feka, S.H., M.H., yang menjadi saksi ahli dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan terdakwa WL menjelaskan, sidang kasus yang digelar hari ini justru bertentangan dengan peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1956.
Dalam pasal 1 Perma 1 Tahun 1956 disebutkan “Apabila pemeriksaan perkara pidana harus diputuskan hal adanya suatu hal perdata atas suatu barang atau tentang suatu hubungan hukum antara dua pihak tertentu, maka pemeriksaan perkara pidana dapat dipertangguhkan untuk menunggu suatu putusan Pengadilan dalam pemeriksaan perkara perdata tentang adanya atau tidak adanya hak perdata itu.”
Nah inilah proses hukum yang benar dalam penegakkan hukum, kata Dr Saryono, akan tetapi yang terjadi dalam sidang kasus ini justru didahulukan pidana sedangkan perdatanya belakanangan bahkan dijalankan secara bersamaan oleh hakim yang sama baik dalam perkara perdata nomor 321/Pdt.G/2020/PN Kpg maupun perkara pidana nomor 49/Pid.B/2021/PN. Kpg. dalam obyek yang sama.
“Hal seperti inilah yang menimbulkan sistem penegakkan hukum di Negara kita yang terkadang mengalami ketimpangan-ketimpangan, tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku”, sambung Dr. Saryono.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.