Penulis : Josse

SIKKA, faktahukumntt.com – 12 Agustus 2022

Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sikka menyampaikan rekomendasi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kabupaten Sikka tahun anggaran 2023.

Salah satu yang direkomendasikan adalah Anggaran KeSekteratriatan DPRD tahun 2023 sebesar Rp35.230.022.315. Pagu Anggaran ini sesuai dengan pagu anggaran pada tahun sebelumnya (TA. 2022).

Hal ini disampaikan Sekretaris DPRD Sikka, Heriantje Sadipun saat membacakan catatan atau rekomendasi Badan Anggaran dalam Paripurna Penandatanganan MoU KUA-PPAS Tahun Anggaran 2023, Senin 08 Agustus 2022.

Angka tersebut dinilai cukup besar dan fantastis oleh dosen fakultas hukum universitas Surabaya Marianus Gaharpung ditengah keuangan daerah lagi minus

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.