Sehingga, disini terhadap organ yayasan, pihaknya merekomendasikan Bupati dan Wakil bupati Sikka sebagai pembina. Pihaknya juga merekomendasikan sekertaris daerah sebagai ketua yayasan serta DPRD sebagai pengawas dalam Yayasan Nusa Nipa.

Kata Alfridus Aeng, dengan masuknya ketiga organ tersebut, menjadi jelas bahwa Yayasan Nusa Nipa adalah milik Pemkab Sikka.

Dia juga mengatakan, dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah Pasal 76 Huruf C, yang mengatakan “Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang turut serta menjadi pengurus dalam suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus dalam yayasan bidang apapun”.

Dengan adanya perubahan ini, kemudian bisa dilihat bahwa, ketika tadi dikatakan Unipa adalah milik pemerintah daerah ketika disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tidak menyebutkan salah satu organ di dalam yayasan dimana dalam organ yayasan ada tiga yakni ada pengurus, pengawas dan pembina.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.