“Padahal kita tahu saat ini sudah berada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana tidak melarang sebagai pembina tetapi melarang sebagai pengurus. Ini yang harus dibenahi karena kalau merunut kronologisnya jelas bahwa Yayasan Nusa Nipa adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka,” ujar Alfridus Aeng.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.