Lanjut Dia “Jadi memang penggagas awal itu Pemerintah daerah kabupaten Sikka, menjadi terhenti ketika Kita membuat Akta”

Ia pun menceritakan kalau Dirinyalah yang sendiri mengetik dan mengonsep Akta nomor 5

“Akta nomor 5 itu saya yang ketik tangan. Saya konsep berdasarkan pemikiran yang ada pada saya sehingga nama menjadi lembaga pendidikan tinggi bukan Yayasan.Karena nama lembaga maka Saya cantumkan jabatan jabatan itu sebagai ex officio kemudian Saya kasih di Pa Grave , pa Grave kau catat itu . Lalu Saya terima dari Pa Grave Saya sendiri bawa ke kementerian Hukum dan Ham untuk mencatat disana” Terang Sabinus Nabu,

Dari kementerian Hukum Dan Ham Lanjut Sabinus Dirinya diberikan Akta dengan sejumlah catatan yang isinya dari lembaga harus dirubah ke Yayasan maka dari situ lahirlah Yayasan Nusa Nipa.

Dari catatan kementerian Hukum dan Ham itulah Akta nomor 5 diganti dengan Akta nomor 21 yang mana status ex officio Pemda Sikka diganti ke perorangan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.