MAUMERE, Sikka.faktahukumNTT.com – 13 Maret 2023

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sikka ahkirnya menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara pihak Yayasan Nusa Nipa dan pemerintah Kabupaten Sikka guna memastikan siapa pemilik Yayasan Nusa Nipa yang saat ini mengelola Universitas Nusa Nipa (UNIPA).

Rapat tersebut digelar pada Jumat 10 maret 2023 berlangsung di ruang utama gedung Kula Babang DPRD Sikka jalan Eltari Maumere.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Sikka bersama Yayasan Nusa Nipa dihadiri oleh Pembina Yayasan Nusa Nipa, Yosef Ansar Rera, Ketua Yayasan Nusa Nipa, Sabinus Nabu, Sekretaris Yayasan Nusa Nipa, Dr.Ir.Angelinus Vincentius, Asisten Pembangunan Setda Sikka, Robertus Ray, Kepala BPKAD Sikka, Paul Prasetya, para Anggota DPRD Sikka serta Wakil Ketua DPRD Sikka, Gorgonius Nago Bapa dan Yosef Karmianto Eri.

Rapat yang berlangsung kurang lebih 4 jam itu berlangsung cukup alot dari babak pertama hingga berlanjut setelah selesai makan siang.

Foto Rapat dengar pendapat antara DPRD kabupaten Sikka, Pemerintah Kabupaten Sikka dan Pihak Yayasan Nusa Nipa (jumat 10 maret 2023)

Berebut pencet mikrofon pun berlangsung alot dalam 2 sesi rapat.

Dalam rapat itu, Ketua Yayasan Nusa Nipa, Sabinus Nabu, Pembina Yayasan Nusa Nipa, Yosef Ansar Rera dan Anggota DPRD Sikka, Alfridus Aeng, berbeda pendapat dan penafsiran terkait sejarah pendirian awal Unipa yang modal awal pendirian dari Pemda Sikka berdasarkan akta nomor 5 tiba tiba dirubah ke pribadi (person) melalui akta nomor 21.

Peran dan kontribusi Pemda Sikka maupun terkait hubungan hukum serta posisi keberadaan Pemda Sikka dalam struktur Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa yang semula diawal pendirian bernama Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa inilah yang dijadikan dasar digelarnya rapat dengar pendapat.

Sabinus Nabu saat diberikan kesempatan berpendapat oleh pimpinan rapat menjelaskan bahwa pendirian universitas Nusa Nipa bermula dari RPJMD bupati dan wakil bupati Sikka saat itu yaitu Drs . Alexander Longginus dan Drs. Yos Ansar.

“Ketika bupati dan wakil bupati Sikka Drs. Aleksander Longginus dan Drs. Yoseph Ansarera menyusun RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) 2003-2008 Saya (Sabinus Nabu) sudah siap pindah ke Bappeda ada tiga kata kunci bagaimana menjadikan kota maumere sebagai pusat jasa pendidikan , jasa perdagangan, jasa pelayanan kesehatan. Dari tiga Arah ini kami di Bappeda termasuk waktu itu pa Robi idong staf Saya, kita coba merumuskan” Ungkap Sabinus Nabu.

Lebih lanjut Sabinus Nabu menjelaskan bahwa ada saat itu Pemda Sikka hanya memfasilitasi pendirian Unipa

“Dalam RPJMD 2003-2008 dalam Bab terahkir ada satu pernyataan yang betul-betul menarik yaitu pemerintah Daerah memfasilitasi pendirian universitas di kabupaten Sikka . “Memfasilitasi” Kata fasilitasi itu digunakan untuk mengeliminasi kewenangan Pemda Sikka dalam mengurus pendidikan tinggi Pemda tidak boleh urus pendidikan tinggi karena itu fasilitasi. Apa definisi konsep memfasilitasi . Pertama bantuan teknis , kedua bantuan sarana dan prasarana , ketiga bantuan personalia , keempat bantuan pembiayaan” Terang Sabinus Nabu.

Lanjut Dia” Karena itu mulai dari APBD 2003 sampai dengan 2008 masi ingatan segar Saya (Sabinus Nabu) STFK Ledalero mendapatkan 1,4 miliar sedangkan UNIPA dalam APBD 2005-2006 dan 2007 tidak dapat karena pada saat itu ada begitu banyaknya konflik dan persoalan”.

Dirinya pun membenarkan bahwa Pemda Sikka sebagai sponsor utama lahirnya Unipa Indonesia.

“Memang benar Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka sebagai sponsor utama lahirnya universitas Nusa Nipa” Ungkapnya .

Lanjut Dia, “APBD 2004 hampir 1 miliar lalu 700 ratus jutanya digunakan untuk pembangunan sarana dan prasarana, 200 juta lebih urus perijinan, yang dipakai 125 juta yang dikembalikan 87 juta dari 125 juta itu 57 jutanya temuan disebut korupsi karena Saya memberikan orang uang untuk mendapatkan ijazah tanpa tanda bukti”.

Lanjut Dia “Jadi memang penggagas awal itu Pemerintah daerah kabupaten Sikka, menjadi terhenti ketika Kita membuat Akta”

Ia pun menceritakan kalau Dirinyalah yang sendiri mengetik dan mengonsep Akta nomor 5

“Akta nomor 5 itu saya yang ketik tangan. Saya konsep berdasarkan pemikiran yang ada pada saya sehingga nama menjadi lembaga pendidikan tinggi bukan Yayasan.Karena nama lembaga maka Saya cantumkan jabatan jabatan itu sebagai ex officio kemudian Saya kasih di Pa Grave , pa Grave kau catat itu . Lalu Saya terima dari Pa Grave Saya sendiri bawa ke kementerian Hukum dan Ham untuk mencatat disana” Terang Sabinus Nabu,

Dari kementerian Hukum Dan Ham Lanjut Sabinus Dirinya diberikan Akta dengan sejumlah catatan yang isinya dari lembaga harus dirubah ke Yayasan maka dari situ lahirlah Yayasan Nusa Nipa.

Dari catatan kementerian Hukum dan Ham itulah Akta nomor 5 diganti dengan Akta nomor 21 yang mana status ex officio Pemda Sikka diganti ke perorangan.

Begitu lahir Akta nomor 21 kata Sabinus Nabu disitulah timbul masalah karena non person Independen

Sabinus Nabu juga menegaskan bahwa dirinya tidak bisa menyangkal terkait modal awal pendirian karena modal awal pendirian Yayasan Nusa Nipa murni dari Pemerintah Kabupaten Sikka bukan modal pribadi dari para pendiri secara pribadi.

“Jadi memang modal awal itu dari Pemerintah Kabupaten Sikka tidak bisa Kita sangkali ” Tegas Ketua Yayasan Pendidikan tinggi Nusa Nipa itu.

Kronologis Perubahan Akta Pendirian dari Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa Menjadi Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa

Penjelasan dari Ketua Yayasan Nusa Nipa, Sabinus Nabu mendapatkan tanggapan dari beberapa Anggota DPRD Sikka. Salah satunya oleh Anggota DPRD Sikka, Alfridus Aeng.

Alfridus Aeng menuturkan, ketika pemerintahan Kabupaten Sikka dipimpin Alexander Longginus bersama Yosef Ansar Rera sebagai Bupati dan Wakil bupati Sikka periode 2003-2008, dengan satu ide gagasan mendirikan Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa sebagaimana tertuang di dalam Akta Nomor 05 Tahun 2003, dimana akta itu disahkan pada Rabu tanggal 08 Oktober 2003.

Lanjutnya, pada Akta Nomor 05 Tahun 2003 ini, penjelasan dari para pihak pendiri yang ada 4 orang yakni Tuan Drs.Alexander Longginus Bupati Sikka, Tuan Drs.Yosef Ansar Rera Wakil bupati Sikka, Tuan Drs.Dominikus Parera Sekretaris Daerah Sikka, Tuan OLM Gudipung yang saat itu sebagai Ketua DPRD Sika. Keempat pendiri ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka.

ā€œKeempat pendiri ini bertindak untuk dan atas nama Pemkab Sikka. Jadi dari klausul ini sudah menunjukkan bahwa Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipan yang tertera dalam Akta Nomor 05 Tahun 2003 merupakan milik Pemkab Sikka,ā€ ujarnya.

Lanjut Alfridus Aeng, karena ini didirikan pada tanggal 08 Oktober 2003, maka pada tanggal 10 Desember 2003, DPRD Sikka periode 1999-2004, dengan keputusannya Nomor 17 Tahun 2003, memberikan persetujuan supaya Pemda Sikka mendirikan perguruan tinggi di Kabupaten Sikka.

ā€œJadi legitimasi itu jelas, pada Akta Nomor 05 Tahun 2003, para pendiri bertindak untuk dan atas nama Pemkab Sikka, dilegitimasi kembali oleh DPRD Sika dengan keputusannya Nomor 17 Tahun 2003. Dua lembaga ini memberikan persetujuan kepada pemerintah daerah untuk mendirikan dan membangun perguruan tinggi di Kabupaten Sikka,ā€ ujarnya.

Dalam perjalanan waktu, di tahun 2004, ada beberapa regulasi yang berubah. Yang pertama, pendirian Akta Nomor 05 tahun 2003, saat itu Undang-undang pemerintahan daerah yang berlaku adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.

Regulasi yang kedua adalah perubahan terhadap undang-undang yayasan dari Undan-Undang Nomor 16 Tahun 2001 ke Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004. Lalu kemudian yang berikut adalah Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menggantikan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.

Konsekuensi dari perubahan terhadap kedua undang-undang ini, kata Alfridus Aeng, pertama, undang-undang tentang yayasan dimana ketika didirikan dengan sebutan Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa, harus disesuaikan dengan undang-undang yang baru tentang yayasan, maka dilakukanlah perubahan terhadap Akta Nomor 05 Tahun 2003 menjadi Akta Nomor 21 Tahun 2004.
[13/3 08.53] FHN Wyliam Ch: Akta sebelumnya yang menyebutkan Lembaga Pendidikan Tinggi Nusa Nipa, berubah menjadi Yayasan Pendidikan Tinggi Nusa Nipa.

Perubahan ini untuk menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku saat itu.
Lanjutnya, kapan Akta Nomor 21 Tahun 2004 dirubah, yakni jika dilihat sesuai aktanya yakni pada tanggal 22 Oktober 2004. Dengan mengikuti perkembangan yang terjadi, apakah DPRD Sikka mengetahui adanya perubahan akta tersebut.

Dikatakan Alfridus Aeng, pada Akta Nomor 05 Tahun 2003, DPRD Sikka mengetahui hal tersebut. Karena dengan akta itu menjadi dasar lahirnya rekomendasi DPRD Sikka dengan keputusannya Nomor 17 Tahun 2003.

Kendati demikian, perubahan dari Akta Nomor 05 Tahun 2003 menjadi Akta Nomor 21 Tahun 2004, dimana saat perubahan akta itu pada 2 Oktober 2004, DPRD Sikka periode 1999-2004, itu masa jabatan berakhir di Agustus 2004.

DPRD periode 2004-2009 itu mulai Agustus 2004-Agustus 2009. Sehingga, jika ditanya apakah DPRD periode 2004-2009, mengikuti perubahan Akta Nomor 21 Tahun 2004 tersebut, kata Alfridus Aeng, untuk perubahan akta tersebut, pihaknya tidak mengikuti perubahan akta tersebut.

ā€œKenapa kami tidak mengikuti perubahan akta saat itu, karena kita tahu dari bulan Agustus sejak pelantikan sampai dengan Oktober 2004, DPRD saat itu masih pimpinan sementara. Tugas pimpinan sementara adalah menyusun dan menetapkan tata terbit DPRD. Selain itu, pimpinan sementara memfasilitasi semua alat kelengkapan di DPRD. Sehingga praktis dari Oktober 2004, DPRD periode itu tidak mengikuti dan tidak mengetahui adanya perubahan akta dari Akta Nomor 05 ke Akta Nomor 21. Sehingga kalau ada pertanyaan publik, apakah DPRD tahu ada perubahan akta, jelas kami tidak tahu,ā€ ujar Alfridus Aeng.

Lanjutnya, ketika perubahan akta ini terjadi maka di tahun 2005, mulai muncul persoalan terkait Universitas Nusa Nipa ini.

Dari Ex officio Berubah Jadi Perseorangan

Saat itu dirinya di Fraksi Gabungan DPRD Sikka mengangkat persoalan ini juga. Dimana pihaknya mencoba mensandingkan antara Akta Nomor 05 dan Akta Nomor 21.

Disitulah jelas ada perubahan-perubahan, yang tadinya di Akta Nomor 05 bisa disebut ex officio, sudah berubah menjadi perseorangan di Akta Nomor 21.

Mencermati kemelut ini, kata Alfridus Aeng, pihaknya juga melihat pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah. Dalam pasal 28 huruf B Undang-Undang Pemerintah Daerah, menyebutkan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang turut serta dalam suatu perusahaan baik milik swasta, milik negara/daerah, atau milik yayasan dalam bidang apapun. Ini kemudian menjadi polemik, apakah bupati dan wakil bupati ini bisa sebagai pembina atau kah tidak?

Maka, menyertai seluruh persoalan itu, diudanglah 2 orang pakar dari Universitas Nusa Cendana yakni Prof.Dr.Alo Liliweri dan Dr.Jon Kotan.

Kehadiran mereka untuk mendiskusikan tiga topik yang menjadi substansi. Pertama, apakah Pemda bisa mendirikan perguruan tinggi, kedua, apakah Unipa milik Pemda dan ketiga, apakah bupati dan wakil bupati bisa sebagai pembina.

Kemudian dilaksanakan diskusi yang dihadiri dari DPRD, Pemda dan kedua pakar itu.

Hasil dari diskusi tersebut, disimpulkan bahwa pemerintah daerah bisa mendirikan perguruan tinggi, bupati dan wakil bupati bisa sebagai pembina dan yang ketiga, Unipa milik Pemda Sikka.

ā€œJadi tiga kesimpulan ini sudah final. Kita tidak bisa pungkiri. Yang undang pakar juga Pemda Sikka yang mana saat itu difasilitasi oleh Pak Sabinus Nabu. Ketiga pertanyaan itu yang menjadi dasar diskusi sudah disimpulkan bahwa Pemda bisa dirikan perguruan tinggi, Unipa milik Pemda, dan bupati dan wakil bupati bisa sebagai pembina. Kesepakatan itu ada dokumennya semua. Kalau kita mau melihat lagi bisa dibaca di bukunya Pak Alex Longginus berjudul ā€œAnak Kampung yang Membawa Perubahanā€. Di buku itu termuat jelas,ā€ ungkap Alfridus Aeng.

Lanjutnya, lalu untuk memperjelas itu, pihaknya melihat bagaimana di tempat lain yang sudah mendirikan perguruan tinggi. Salah satu tempat yang kami kunjungi adalah Gorontalo.

Lanjutnya, setelah pulang Kaji Banding di Gorontalo, pihaknya melihat bahwa di tempat lain ternyata bisa, dimana bupati sebagai pembina, pemerintah daerah mendirikan perguruan tinggi dengan milik pemerintah daerah.

Sehingga, disini terhadap organ yayasan, pihaknya merekomendasikan Bupati dan Wakil bupati Sikka sebagai pembina. Pihaknya juga merekomendasikan sekertaris daerah sebagai ketua yayasan serta DPRD sebagai pengawas dalam Yayasan Nusa Nipa.

Kata Alfridus Aeng, dengan masuknya ketiga organ tersebut, menjadi jelas bahwa Yayasan Nusa Nipa adalah milik Pemkab Sikka.

Dia juga mengatakan, dalam perjalanan waktu, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Salah satu pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 adalah Pasal 76 Huruf C, yang mengatakan ā€œKepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang turut serta menjadi pengurus dalam suatu perusahaan baik milik swasta maupun milik negara atau daerah atau pengurus dalam yayasan bidang apapunā€.

Dengan adanya perubahan ini, kemudian bisa dilihat bahwa, ketika tadi dikatakan Unipa adalah milik pemerintah daerah ketika disandingkan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, tidak menyebutkan salah satu organ di dalam yayasan dimana dalam organ yayasan ada tiga yakni ada pengurus, pengawas dan pembina.

ā€œUndang-undang tidak menyebutkan itu, sehingga itu, apakah bupati bisa menjadi pembina atau kah tidak. Namun setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, dapat diartikan undang-undang ini tidak melarang bupati sebagai pembina, tetapi sebagai pengurus, undang-undang ini melarangnya,ā€ ujarnya.

Ia juga menyampaikan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah juga memperkuat bahwa Unipa adalah milik Pemkab Sikka, maka Bupati Sikka bisa sebagai pembina yayasan.

Kendati demikian, ketika disandingkan dengan fakta yang ada sekarang, jelas berbeda. Dimana tidak ada hubungan hukum antara Pemda Sikka dan Yayasan Nusa Nipa. Hal ini terjadi, karena Bupati Sikka tidak duduk dalam organ yayasan sebagai pembina.

ā€œKalau kita sebut Alexander Longginus sebagai Ketua Dewan Pembina, dia bukan Bupati Sikka. Dia Bupati Sikka pada 2003-2008, sehingga rekomendasi DPRD saat itu agar Bupati dan Wakil bupati Sikka sebagai pembina dijalankan karena dia saat itu menjabat sebagai bupati.

Tetapi apakah setelah 2008, Alex Longginus tidak bupati lagi dan digantikan Sosimus Mitang sebagai pembina di Yayasan Nusa Nipa, jawabanya adalah tidak. Lalu, setelah yang menggantikan Pa Sosi sebagai bupati yakni Yosef Ansar Rera menjabat sebagai pembina. Ada dua yakni pembina sebagai anggota tetapi bupati sebagai pembina tidak. Setelah kepemimpinan Pak Robi, apakah juga menjadi pembina, jawabannya tidak.

“Padahal kita tahu saat ini sudah berada pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, yang mana tidak melarang sebagai pembina tetapi melarang sebagai pengurus. Ini yang harus dibenahi karena kalau merunut kronologisnya jelas bahwa Yayasan Nusa Nipa adalah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sikka,ā€ ujar Alfridus Aeng.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.