Oleh Marianus Gaharpung (Dosen Fakultas Hukum Ubaya Surabaya) 

FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE – Adanya kabar miring soal keberadaan sejumlah anggota DPR yang jarang masuk dan mengikuti rapat di parlemen, ternyata bukan sekedar rumor.

Hal itu terungkap dari pernyataan anggota Komisi IX DPR dari Fraksi NasDem Irma Suryani Chaniago mengklaim ada sekitar 10 anggota Komisi IX yang datang ke rapat komisi cuma lima kali dalam satu tahun.

“Bahkan ada di Komisi IX ada 52 anggota. Ada 1, 2, 3, 4 orang, 5 orang sampai 10 orang yang satu tahun datang cuma lima kali,” kata Irma di FISIP UI, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/3). (HINews).

Ini fenonema riil yang tidak asing di telinga warga tanah air. Apakah dengan statemen ini, Irna dijadikan teradu “diadili” di Mahkamah Kehormatan Dewan? Ternyata adem ayem tidak ada reaksi dari anggota DPR lainnya. Karena semua anggota dewan mahfum perilaku anggota dewan yang memalukan tersebut sudah menjadi “habit”.

Perilaku oknum dewan yang “datang duduk, dengar, diam serta duit” (5 D) harusnya tidak boleh terjadi jika anggota dewannya beretika serta waras. Bahkan Rocky Gerung pernah mengatakan anggota DPR itu tadi nya pengemis meminta suara kita.

Namun begitu dia masuk DPR, loh kok dia jadi penguasa. “Lu dulu, kacung ngemis, minta suara rakyat. “Anda itu adalah pesuruh kita bukan representatif kita”.

Pantaskah Manto “Diadili”?

Kode Etik adalah norma yang wajib dipatuhi oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD;

Atas pernyataan Manto Eri bahwa ada oknum anggota DPRD 5 D, datang, duduk, dengar, diam serta duit harusnya 34 anggota dewan yang terhormat Nian Tana Sikka merasa malu, tahu diri serta wajib berterimakasih kepada Manto Eri jujur tulus menyatakan sebenarnya kepada publik Sikka, perilaku anggota dewan di Ruang Kulababong.

Ada perilaku radah aneh serta memalukan terjadi misalnya rapat dengan pemerintah sering ditunda karena anggota dewan tidak memenuhi kuarum, sering datang tidak tepat waktu, sudah terlambat duduk diam kayak “patung hidup” itu riil.

Tetapi kalau ada kegiatan kaji banding ke Jawa, itu bandara Waioti belum dibuka ada dugaan oknum dewan sudah nongol duluan di bandara.

Perilaku nyeleneh oknum- oknum anggota dewan sempat membuat kesal Ketua DPRD Sikka, Donatus David dengan statemennya di media akan diumumkan nama- nama oknum dewan yang sering tidak hadir atau terlambat rapat.

Sayangnya, Donatus David tidak membuktikan janjinya itu. Pertanyaannya, apakah pernyataan Manto Eri, banyak anggota dewan 5 D termasuk pelanggaran martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD Sikka?

Rasanya tidak logik mengartikan pernyataan Manto Eri adalah pelanggaran kode etik dewan.

Selanjutnya, apakah pantas Badan Kehormatan Dewan (BKD) DPRD Sikka akan “mengadili” Manto Eri karena pernyataannya yang menuding banyak oknum anggota DPRD Sikka bermental 5D?

Pernyataan Manto Eri disampaikan baru-baru ini melalui sebuah media online. Dia tidak menyebut secara jelas siapa saja oknum anggota DPRD Sikka yang bermental 5D.

Menurut Philipus Fransiskus Ketua Fraksi PAN Sikka penyebutan frasa “banyak” anggota DPRD Sikka bermental 5D, boleh diartikan sebagai lebih dari setengah anggota DPRD Sikka yang berjumlah 35 orang. “Pernyataan ini merendahkan kami, serendah-rendahnya pada telapak kaki kami,” ujar Philipus Fransiskus.

Kami menduga, Philipus Fransiskus sensitifitasnya sangat berlebihan. Dalam argumentasi hukum disebut logical “fallacy” (logika sesat).

Dalam ilmu hukum dikenal penafsiran hukum analogi dapat juga disebut interpretasi ekstensif karena memperluas pengertian. Ini berbahaya sehingga dalam konsep tindak pidana penafsiran analogi tidak berlaku.

Jika diberlakukan banyak yang masuk penjara. Dikaitkan dengan pernyataan Manto Eri bahwa banyak anggota dewan 5 D dianalogikan dengan setengah dari 35 anggota dewan merasa tersinggung dengan pernyataan Manto Eri. Wah, jika ini diterapkan pasti Manto ‘diadili”. Artinya BKD sedang menpraktekan logical fallacy (sesat berpikir) sehingga tidak logik dan argumentatif Manto Eri ‘diadili” BKD DPRD Sikka.

Dalam konteks ini, Philipus Fransiskus sangat subyektif dan memperluas arti kata frase “banyak” anggota DPRD Sikka 5 D artinya lebih dari sebagian 35 anggota tersinggung atas pernyataan Manto Eri tersebut.

Logika berpikir sepert itu dasarnya dari mana tidak jelas. Frase “banyak” anggota DPRD Sikka 5 D sangat relatif bisa saja jumlahnya 2, 3, 4, 5 tidak pasti. Oleh karena itu janganlah aspek subyektivitas dipakai untuk menjustifikasi pernyataan Manto Eri ada dugaan pelanggaran kode etik dewan dan harus dibawa ke hadapan pengadilan BKD. Rada aneh dan menggelikan saja.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.