SIKKA, faktahukumntt.com – 18 Mei 2022
Diduga oknum anggota Polres Sikka berinisial R menganiaya selingkuhannya berinisial N, di salah satu Kafe di kota Maumere tepatnya di kelurahan Waioti, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, NTT pada Selasa 17 Mei 2022 .
Penganiayaan tersebut dilakukan R (Oknum Anggota Polres Sikka) lantaran N (Selingkuhannya) minta hubungan terlarangnya diakhiri. N menuturkan, dirinya merupakan selingkuhan dari oknum anggota polisi yaitu R yang saat ini berdinas di Polres Sikka.
Dalam perjalanan asmaranya, tutur N pelaku sering semena-mena dan mengancamnya. Tak kuat menahan derita, N memilih untuk memutuskan hubungan asmara terlarang ini lantaran R sudah beristri .
“Saya tidak mau lagi dengan R. Tetapi dia terus mengejar-mengejar saya dan terus mengancam. Bahkan Dia pernah mengancam saya dengan pisau mau tusuk Saya. R ini sudah memiliki istri sah,” Ungkap N.