SIKKA.faktahukumntt.com – 26 Juli 2021
Kasat Pol PP Kabupaten Sikka, NTT Adeodatus Buang Da Cunha membubar paksa kegiatan belajar mengajar di salah satu sekolah Menengah Pertama di kabupaten Sikka (26/07/21).
Berdasarakan hasil Rapat Koordinasi (Rakor) yang yang dilakukan secara virtual pada Sabtu (24/7) dari pukul 14.00 WITA – 16.30 WITA dengan agenda Pembahasan Penerapan PPKM Level IV di luar Jawa Bali, tiga daerah di Provinsi NTT ini masuk penerapan PPKM Level IV. Kota Kupang, Sikka dan Sumba Timur.
Berdasarkan Surat edaran Bupati Sikka nomor 283/C-19/VII/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level IV untuk pengendalian penyebaran Corona virus Disease 2019 dalam wilayah kabupaten Sikka pada poin 1 menyebutkan “Pelaksanaan KBM (sekolah, perguruan tinggi, akademi tempat pendidikan/pelatihan dilakukan secara daring/online.
Dalam video yang berdurasi 1 menit 28 detik dihadapan para guru, Kasat Pol PP Sikka Adeodatus menyampaikan agar semua aktivitas KBM dihentikan sambil menunggu keputusan selanjutnya.
Comment