FAKTAHUKUMNTT.COM., MAUMERE – Direktur CV Bangkunis Jaya Waode Karmila Wati Marianus Gaharpung Serli Irawati Dilaporkan Ke Polres Sikka Dugaan Penistaan Agama Dan Penyebaran Berita Bohong.

Tiga orang umat Katolik keuskupan Maumere ahkirnya melaporkan dugaan penistaan agama oleh Waode Karmila Wati direktris Cv Bangkunis ke polres Sikka, Selasa 12 Desember 2023.

Tiga orang umat Katolik yang melaporkan direktris Cv Bangkunis Jaya turut terlapor Marianus Gaharpung, dan turut terlapor Serli irawati adalah Paulus Papo Belang, Gabriel Bheo Dagha, dan Yuven Wangge.

Laporan diterima Polres Sikka

Laporan tersebut dilayangkan tiga orang umat Katolik ke polres Sikka berdasarkan surat yang dikeluarkan direktur CV Bangkunis Jaya Waode Karmila Wati tertanggal 5 Desember 2023 dimana surat terbuka tersebut ditujukan kepada para pedagang yang berjualan di pasar milik CV Bangkunis Jaya .

“Kami beriga secara pribadi sebagai warga kabupaten Sikka dan sebagai warga gereja Katolik keuskupan maumere setelah mengikuti perkembangan postingan opini, surat dan lain-lain yang dikeluarkan oleh direksi CV Bangkunis Jaya bersama para penasehat hukumnya terutama surat dari CV Bangkunis Jaya untuk para pedagang pasar wuring yang mana salah satu kalimat didalam surat tersebut tetang “pemerintah mengintimidasi masyarakat melalui mimbar gereja” Ungkap Papo

Menurutnya kalimat ini sangat mengganggu martabat gereja Katolik padahal isi pengumuman dari Pol PP Sikka tertanggal 1 Desember 2023 yang ditandatangani oleh Kasat Pol PP Verdinandus Lepe hanya bersifat himbauan untuk ketertiban umum dan tidak ada kata atau kalimat yang menunjukkan ada intimidasi terhadap para pedagang apalagi bersifat ancaman.

Laporan 3 umat Katolik ini langsung diterima Wakapolres Sikka Kompol Ruliyanto JP Pahroen Selasa 12 Desember 2023 di ruang kerjanya.

Selain direksi CV Bangkunis Jaya Waode Karmila Wati, dua orang yang juga turut terlapor dalam kasus ini antara lain Marianus Gaharpung dan Serli irawati.

“Kami melaporkan pertama direksi CV Bangkunis Jaya Waode Karmila Wati dan turut terlapor Marianus Gaharpung dan Serli irawati atas dugaan penistaan agama, pembuatan dan penyebarluasan berita bohong dan perbuatan tidak menyenangkan lainnya yang mana patut diduga sebagai pelanggaran hukum” Tegas Popo.

Pelapor pun meminta polres Sikka agar segera memanggil dan memeriksa para terlapor secepatnya.

Paul Papo menerangkan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan pendekatan komunikasi lewat Whatsapp pribadi direktris CV Bangkunis Jaya untuk menarik surat yang dikeluarkan CV Bangkunis Jaya tertanggal 5 Desember dan meminta direktris CV Bangkunis Jaya untuk melakukan permohonan maaf sebab surat tersebut berpotensi Sara tapi permintaan itu tidak digubris.

Bahkan kata Papo, Ibu Mila mengatakan surat tersebut sudah up sudah prepare ke polda dan polres sebagai laporan .

Atas dasar tersebut kami laporkan karena kami menilai bahwa mimbar kami adalah mimbar sakral.

“Tadi kami bertemu wakapolres Sikka dan kami meminta untuk segera dan cepat bertindak tegas karena ini bernuansa SARA karena suasana menjelang pemilu menjelang hari raya Natal bisa digoreng menjadi sesuatu yang mendatangkan kericuhan sosial bernuansa SARA”, Kata Papo.

Wakapolres pun meminta para pelapor untuk terlebih dahulu melakukan somasi namun ketiganya menolak dengan alasan bukan orang hukum dan tidak memiliki kuasa hukum .

Kalimat yang menjadi dasar laporan tiga umat Katolik.

Pertama, direktris Cv Bangkunis Jaya dalam suratnya tanggal 5 Desember 2023 mengatakan “pemerintah mengintimidasi masyarakat menggunakan mimbar gereja yang kemudian disebarluaskan ke berbagai media baik media sosial maupun media online.

Kedua turut terlapor Serli Irawati lewat postingan Facebook yang mengatakan bahwa “gereja mengkebiri dan mematikan usaha rakyat bahkan menyinggung PSE dan kepengurusan gereja”.

Turut terlapor ketiga Marianus Gaharpung dengan judul opini Mimbar gereja untuk pasar wuring ” Menurut pelapor sangat menyakitkan

“Sejak kapan gereja urus pasar?? Tidak sadarkah akan dampak dari apa yang sudah dilakukan itu?

Percuma itu ada PSE (Pemberdayaan Sosial Ekonomi Umat) diisisi lain ikut andil mematikan usaha umatnya…

Pelapor menyertakan dokumen laporan ke polres Sikka berupa hasil screenshot yang disebarkan melalui media sosial .

Gabriel Yosep Arimatea Beo Daga membeberkan pasal yang dilaporkan adalah Undang-Undang ITE membuat dan menyebarkan informasi bohong dan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama.

“Setelah kami membaca dan mencermati isi pengumuman dari kasat pol PP tidak ada satu kalimat gereja mengintimidasi terhadap umat” Tegas Gebi.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.