FK – Dugaan Politik Uang pada pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Sikka menyebabkan tim Hukum Paket SARR Layangkan Laporan Ke Bawaslu Sikka.

Viral di salah satu platform Media Sosial Facebook melaui grup (FPRS-Red) terkait dugaan penyerahan uang senilai Rp 15 juta rupiah dari salah satu tim pasangan calon bupati dan wakil bupati sikka di masa tenang akhirnya terbongkar.

Tim Hukum Paket SARR yang juga adalah calon bupati dan wakil bupati sikka 2024-2029 melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Sikka.

Dalam keterangan pers yang disampaikan Tim Hukum paket SARR, Sabtu (30/11/2024) menyatakan bahwa, pihaknya telah menyerahkan laporan secara tertulis kepada Bawaslu atas pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu Paket yang diduga kuat adalah Paket JOSS.

Dua alat bukti yang diserahkan tim hukum paket SARR adalah bukti screnshot dari Facebook dan bukti surat undangan dari pihak PCNU Sikka.

Diduga kuat bukti tersebut mengarah ke barisan muda paket Joss salah satu tim pemenangan pasangan calon bupati sikka dan wakil bupati sikka 2024-2029

“Kami dari tim hukumnya SARR tadi sudah menyerahkan laporan atas pelanggaran kampanye, dimana kami punya bukti screensoot penyerahan uang dari paket JOSS dan ada surat undangan dari Barisan Muda JOSS,” jelas Viktor Nekur, salah satu tim hukum SARR.

Viktor mengungkapkan, penyerahan dan penerimaan sejumlah uang itu terjadi pada tanggal 25 November 2024, dimana saat itu adalah masa tenang. Ia mengaku bahwa pihaknya baru mengetahui adanya peristiwa itu keesokan harinya tanggal 26 November 2024.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.