lanjut Viktor, pihak-pihak yang dilaporkan yakni, Juventus Prima Yoris Kago, Simon Subandi Supriadi dan Aklamin.

Viktor mengungkapkan, setelah membaca dari Media Sosial FPRS mengenai penyerahan uang sejumlah Rp. 15.000.000 kepada PCNU Kabupaten Sikka oleh Paket JOSS melalui tim kampanye kepada Aba Rois dengan caption:”dan kita dimohon memberikan doa dan dukungan kita semua”.

Peristiwa tersebut terjadi di Sekretariat PCNU Kabupaten Sikka pada tanggal 25 November 2024, tambah Viktor Nekur. Sementara sesuai surat Sahabat Muda-JOSS tertanggal 23 November 2024, disebutkan tempat pelaksanaan kegiatan di Perumahan Puri Qimbul, Pasar Alok, Kediaman Bapak H. Abdul Rohim (Wakil Rois Syuriah) PCNU Kabupaten Sikka.

Viktor menjelaskan, secara jelas terlihat dalam foto yang diunggah di Medsos tersebut, telah terjadi penyerahan dan penerimaan uang dalam amplop warna putih yang dipegang oleh Aba Rois PCNU Kabupaten Sikka sebagai penerima dan oleh Melky Bata sebagai tim kampanye Paket JOSS sebagai pihak yang menyerahkan.

Dengan kejadian ini kata Viktor, pihaknya selaku Tim Hukum Paket SARR, berdasarkan Surat Kuasa Khusus menilai, telah terjadi pelanggaran atas ketentuan Pasal 73 Jo Pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang, papar Viktor.

Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan segera bersurat langsung kepada Dirjen Bawaslu Pusat, Propinsi dan KPK, dimana kepada KPK pihaknya menyebutkan adanya peredaran uang senilai Rp 15 juta dalam kasus ini. “Kami akan membedah alasan kenapa kami harus menyurati KPK,” ketus Viktor.

Senada dengan Viktor Nekur, Marianus Laka meminta kepada Bawaslu agar menindaklanjuti laporan tersebut secara transparan, sehingga bisa memberikan pendidikan hukum yang baik, benar dan berkeadilan kepada masyarakat.

Marianus mengatakan, proses politik tetapi jangan terlepas dari aturan. Menurut dia, semuanya sudah diatur melalui UU Pemilu, Peraturan Bawaslu dan juga Peraturan KPU. Dengan demikian proses ini pun bisa mendapatkan rasa keadilan bagi pihaknya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.