FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE – Gakummdu Kabupaten Sikka melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi terkait laporan Erniwati Merinaldis, Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Amanat Nasional (PAN) di Dapil Sikka 1.
Laporan ini berkaitan dengan dugaan selisih suara di TPS 03 desa Lidi pada 22 Februari 2024 lalu.
Sejumlah saksi, termasuk Ketua PPS desa Lidi dan Panwas TPS 03 desa Lidi, memberikan keterangan dalam pemeriksaan tersebut.
Erniwati Merinaldis, Caleg PAN Dapil Sikka 1 nomor urut 3, serta beberapa saksi seperti Kornelis Ngaji dan Gabriella Aleksia Tia, turut hadir dalam pemeriksaan.
Andreas Ndae, Ketua KPPS 03 desa Lidi, menjelaskan bahwa kegiatan pemilu dimulai pada pukul 07:30 Wita dan selesai pukul 13:00 Wita.
Proses perhitungan suara dilakukan setelah istirahat, namun terjadi kendala cuaca dan pemindahan lokasi ke rumah Antonius Mboi.Andreas menyatakan, “Setelah selesai, kami sepakat lanjut besok jam 7 dengan rekapan.”
Namun, pada saat rekapan, muncul keberatan dari saksi Partai Gerindra terkait pencahayaan kurang terang dan hujan angin di TPS 03 desa Lidi.
Setelah perhitungan ulang, suara Erniwati Merinaldis tetap 14 suara. Seluruh kejadian dicatat dalam berita acara kejadian khusus.
Kornelis Ngaji, warga desa Lidi, menyatakan bahwa dirinya tidak berada di lokasi saat perhitungan suara, dan informasi mengenai hanya 2 suara untuk Erniwati diperoleh sekitar jam 2 subuh.
Namun, ia menegaskan bahwa sebagai warga biasa, mereka tidak tahu persis dari mana informasi tersebut berasal.
Saksi-saksi lainnya, termasuk saksi PAN, diberikan salinan C hasil perhitungan.
Pihak Gakummdu Sikka terus memeriksa fakta terkait laporan ini untuk memastikan integritas pemilu di Dapil Sikka 1.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.