SIKKA, faktahukumntt.com – 31 Oktober 2022
Kegiatan penambangan galian C di Desa Watugong, Kecamatan Alok Timur, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur diduga tak memiliki izin sehingga bebas beroperasi didesa tersebut.
Berdasarkan pantauan media, terdapat dua galian C yang diduga tak memiliki izin beroperasi yang ada di Desa Watugong yakni pengerukan pasir dan penggilingan batu. Terlihat ada alat berat sedang melakukan pengangkutan pasir untuk dimuat ke dalam truk dan selanjutnya dibawa keluar lokasi galian.
Selain itu, juga terlihat satu alat kreser pemecah batu juga sedang beroperasi melakukan penggilingan batu.
Salah satu warga Desa Watugong, Ocep Weo mengatakan bahwa selama ini dirinya melihat beberapa mobil truk mengangkut material melintas dijalan yang dibangun melalui dana desa.