FaktahukumNTT.com, Sikka – Dugaan ketidakadilan dalam pembagian jasa COVID-19 di RSUD TC Hillers Maumere semakin memanas. Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Sikka melalui Ketua Komisi I DPRD Sikka, Yoseph Karmianto Eri, secara tegas meminta Kejaksaan dan Aparat Penegak Hukum (APH) turun tangan mengusut dugaan kecurangan dalam skema perhitungan insentif bagi tenaga medis.
Menurut Yoseph Karmianto Eri, ada indikasi ketidakadilan dalam pembagian jasa COVID-19, di mana tenaga medis yang bersentuhan langsung dengan pasien mendapatkan insentif lebih rendah dibandingkan pihak manajemen yang hanya bekerja di balik meja.
“Rumus perhitungan pembagian jasa COVID tidak punya rasa keadilan. Kami mendapat informasi bahwa manajemen menerima 1,5 persen lebih besar dibandingkan tenaga medis yang berada di garda terdepan,” ujar Karmianto Eri dalam keterangannya, Minggu (30/03/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa seorang tenaga medis yang bertugas memandikan jenazah pasien COVID-19 hanya mendapatkan Rp 12,5 juta, sementara seorang Tenaga Kerja Sukarela (TKS) di bagian manajemen menerima Rp 10 juta.
“Ini aneh! Seorang tukang mandi jenazah yang berisiko tinggi hanya mendapatkan 12 juta, sementara pihak manajemen yang hanya jalan ke sana kemari bisa mendapatkan hingga 18 juta! Ada yang tidak beres dengan perhitungannya,” tegasnya.
Fraksi PKB Desak Audit dan Transparansi
Fraksi PKB Sikka menuntut agar pihak manajemen RSUD TC Hillers segera menggelar sosialisasi mengenai rincian pembagian jasa COVID-19. Menurut mereka, transparansi sangat penting agar tidak menimbulkan kecurigaan di kalangan tenaga medis yang merasa dirugikan.
“Saya desak pihak manajemen segera menggelar sosialisasi secara terbuka. Jika ada kesalahan atau protes dari tenaga medis, harus segera diperbaiki!” tambahnya.
Selain itu, Karmianto Eri menduga ada kemungkinan bahwa dana jasa COVID sudah digunakan untuk kepentingan lain di rumah sakit.
“Jangan sampai uang jasa COVID sudah terpakai untuk kebutuhan lain di rumah sakit atau bahkan untuk kepentingan individu. Jika benar, ini pelanggaran serius!” ujarnya.
Kejaksaan dan APH Diminta Turun Tangan
Melihat semakin banyaknya keluhan dari tenaga medis, Fraksi PKB meminta Kejaksaan dan APH untuk segera melakukan audit terhadap tata kelola anggaran di RSUD TC Hillers.
“Manajemen rumah sakit harus diaudit, baik dari tata kelola administrasi maupun keuangan. Jika ada penyimpangan, maka harus ada tindakan tegas!” ungkapnya.
Selain pembagian jasa COVID, Fraksi PKB juga menyoroti pembayaran jasa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang hingga saat ini belum dibayarkan kepada tenaga medis.
“Saya juga minta Direktur RSUD TC Hillers segera memproses pembayaran jasa JKN yang tertunda. Jangan sampai tenaga medis terus dirugikan!” pungkasnya.
Menanti Respons Pihak RSUD TC Hillers
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen RSUD TC Hillers Maumere belum memberikan tanggapan resmi terkait tuduhan ini. Publik dan tenaga medis masih menunggu langkah konkret yang akan diambil oleh DPRD Sikka, Kejaksaan, dan APH dalam mengusut kasus ini.
Polemik ini menjadi sorotan karena menyangkut hak-hak tenaga medis yang telah berjuang di garis depan dalam menangani pandemi COVID-19. Jika terbukti ada ketidakadilan atau bahkan penyimpangan, maka hal ini bisa menjadi skandal besar yang mencoreng dunia kesehatan di Kabupaten Sikka.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.