“Saya diundang oleh reskrim dalam kaitan dengan memberikan keterangan berkaitan dengan laporan dari masyarakat tentang dugaan penghinaan” Ujar General Manager KSP Kopdit Obor Mas itu.
Menurutnya sebagai warga negara yang tunduk pada hukum Dirinya wajib memberikan keterangan.
“Sebagai warga negara yang baik Saya sudah datang dan memberikan keterangan Saya kira itu saja”
Ketika ditanya wartawan mengenai materi penyidikan Ferdiyanto menyampaikan itu rahasia dan sudah ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) “itu rahasia ada dalam BAP to tidak mungkin di publikasikan” Ungkapnya sambil berjalan.
Sementara Marianus Laka selaku kuasa hukum menimpali untuk meminta wartawan mewawancarai langsung dengan penyidiknya.
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.