MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 23 September 2023

General Manager KSP Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering resmi diperiksa penyidik Polres Sikka, Kamis (21/9/2023) di ruang reserse dan kriminal Polres Sikka.

Pantauan media ini dihalaman belakang persis di depan ruang reskrim polres Sikka tampak Ferdiyanto didampingi kuasa hukumnya Marianus Laka mendatangi ruang reskrim, keduanya lalu masuk kedalam untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Setelah selesai pemeriksaan Yanto dengan didampingi kuasa hukumnya Marianus Laka S.H., keluar dari dalam ruang reskrim, langsung diwawancarai sejumlah awak media.

General Manager KSP Obor Mas Leonardus Ferdiyanto Moat Lering saat diwawancarai awak media saat keluar dari ruang penyidikan polres Sikka (Kamis, 21/09/23). Foto Wiliam

Kepada media, Yanto menjelaskan bahwa dirinya memenuhi panggilan polisi atas laporan warga masyarakat karena melakukan dugaan penghinaan.

“Saya diundang oleh reskrim dalam kaitan dengan memberikan keterangan berkaitan dengan laporan dari masyarakat tentang dugaan penghinaan” Ujar General Manager KSP Kopdit Obor Mas itu.

Menurutnya sebagai warga negara yang tunduk pada hukum Dirinya wajib memberikan keterangan.

“Sebagai warga negara yang baik Saya sudah datang dan memberikan keterangan Saya kira itu saja”

Ketika ditanya wartawan mengenai materi penyidikan Ferdiyanto menyampaikan itu rahasia dan sudah ada di dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) “itu rahasia ada dalam BAP to tidak mungkin di publikasikan” Ungkapnya sambil berjalan.

Sementara Marianus Laka selaku kuasa hukum menimpali untuk meminta wartawan mewawancarai langsung dengan penyidiknya.

“Nanti hubungi Pa penyidiknya minta hari ini berita acara klarifikasi ya ” Ungkap Marianus laka.

Kasat Reskrim Polres Sikka AKP Nyoman Gede Arya Triyadi Putra, S.I.K saat hendak dikonfirmasi awak media tidak berhasil ditemui.

Namun melalui pesan whatsapp seperti dilansir dari media online GlobalFlores.com Nyoman menyampaikan bahwa Manager KSP Obor Mas, Leonardus Frediyanto Moat Lering sudah memenuhi panggilan polisi untuk datang memberikan keterangan terkait laporan pelapor.

Sementara terkait isi BAP, Nyoman mengaku tidak dapat di publikasikan.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.