Terhadap kepala desa yang sudah melapor ke Dinas PMD, ia tegaskan kepada desa untuk segera menyelesaikan permasalah itu.
“Siapa yang suruh desa ke orang ini (Solideo Farm) ramai-ramai begini.
Saya sudah berulang kali mengingatkan pemerintah desa bahwa kepala desa itu adalah pengguna anggaran dan tidak boleh diintervensi siapapun. Karena ketika bermasalah seperti ini, kau yang berhadapan di hadapan hukum, bukan siapa-siapa,” ungkap Kadis Fitri.
Terpisah, Koordinator Kabupaten Pendamping Desa Kabupaten Sikka, Albertus Ben Bao, kepada media ini, Senin (19/12/2022) mengatakan, pengadaan ayam KUB dengan penyedia Solideo Farm yang terekam pada data pihaknya yakni Kecamatan Mapitara sejumlah 4 desa, Kecamatan Waigete, 4 desa, Kecamatan Kewapante 1 desa, Kecamatan Kangae 3 desa, Kecamatan Nelle sejumlah 1 desa, Kecamatan Koting 2 desa, Kecamatan Lela 1 desa, Kecamatan Bola 1 desa dan Kecamatan Nita 3 desa.