FK, Kado Awal Tahun Untuk Masyarakat Sikka, Kejari Sikka Kirim Konsultan Pengawas Ke Hotel Pro Deo.
Peoyek sumur bor peningkatan air bersih IKK Nele kembali menghantarkan YGS konsultan pengawas menuju kursi pesakitan pada hari ini senin 13 Januari 2025 sekitar pukul 16 ;00 Wita sebagai kado awal tahun dari kejaksaan negeri sikka untuk masyarakat kabupaten Sikka.
Setelah sebelumnya pada 10 Desember 2024 nasib serupa juga menimpa Buyung Dekresano (penjabat pembuat Komitmen pada dinas PUPR Sikka), dan dua rekanan yaitu Yolis dan Budi Akri menuju kursi yang sama.
Keempatnya harus menginap sementara di hotel pro deo kupang lantaran perbuatan mereka merugikan negara dan rakyat Sikka Rp. 2.014.263.554.
“YGS ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Sikka selama tiga jam sejak pukul 13.00 Wita hingga pukul 16.00 Wita dan setelah memenuhi dua alat bukti yang cukup, YGS langsung ditetapkan sebagai tersangka dan mengenakan rompi ungu” demikian disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka melalui presrilisnya.
Mengenakan rompi ungu milik kejaksaan, YGS langsung digiring ke Rutan kelas IIB Kota Kupang untuk menginap selama 20 hari untuk proses lebih lanjut.
DASAR PENYIDIKAN
Keempat tersangka ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Nomor: PRINT- 827/N.3.15/Fd.1 /08/2024 tanggal 12 Agustus 2024 Jo PRINT- 893/N.3.15/Fd.1 /09/2024 27 September 2024.
KERUGIAN NEGARA YANG TIMBUL AKIBAT PERBUATAN TIPIKOR YGS DAN REKAN BERDASARKAN PERHITUNGAN AHLI POLITEKNIK NEGERI KUPANG
Berdasarkan hasil perhitungan ahli dari Akuntan Publik Profesional Politeknik Negeri Kipang terdapat kerugian keuangan negara dalam sebesar Rp. 2.014.263.553,00
Dengan rincian:
1. Uang Muka sebesar Rp. 266.993.100
2. Termin I sebesar Rp. 572.201.813
3. Termin II Rp. 348.586.190
4. Denda Keterlambatan Rp. 961.175.160
URAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI JARINGAN AIR BERSIH IKK NELE ANTARA PPK DAN KONSULTAN PENGAWAS
PPK
Bahwa PPK tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021 yang dalam hal ini mengendalikan kontrak dan menilai kinerja penyedia sehingga walaupun progress pekerjaan di lapangan stagnan,(tak ada progres) PPK tetap melakukan pencairan termin l dan termin I.
KONSULTAN PENGAWAS
Bahwa Kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak sehingga pekerjaan tersebut gagal dalam hal ini sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam sehingga pada saat pengeboran tidak mengeluarkan air.
Bak reservoir 1 dan 2 belum selesai dikerjakan instalasi jaringan perpipaan sama sekali belum dikerjakan.
Bahwa Konsultan Pengawas tidak melaksanakan pekerjaan pengawasan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak pengawasan.
Bahwa perbuatan PPK, Kontraktor, dan konsultan pengawas mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp. 2.014.263.553.00.
PIDANA DAN PEMIDANAAN TERHADAP 4 PELAKU
4 pelaku diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
PEMIDANAAN TERHADAP 4 PELAKU
Pasal yang disangkakan:
Primair:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair :
Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Ancaman Hukuman:
Pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp1 miliar rupiah.
Saat ini kejaksaan negeri sikka telah memeriksa 20 saksi dalam perkara Tindak Pidana Korupsi jaringan air minum bersih IKK Nele yang bersumber dari dana pinjaman daerah program pemulihan ekonomi nasional tahun 2021 dengan total nilai proyek 1.789.954.000 rupiah.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.