“Itu biasa aja tu ya biasa aja tu” Tegas Fahtomi dihadapan awak media dan para guru yang uangnya ditilep kedua tersangka.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan negeri Maumere melalui kasi Pidsus kejaksaan negeri Maumere membeberkan terkait modus kedua tersangka mencaplok dana tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun anggaran 2023

“Modusnya adalah tersangka YHVS (Heri Sales) memerintahkan secara lisan kepada tersangka IS (Iswadi) untuk melakukan pemotongan TPG (tunjangan profesi guru) triwulan 1 tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan” Tegas Kasi Pidsus.

Lagi kata Dia “Kemudian tersangka Heri Sales telah menerima uang sebesar 642 159 226 rupiah kemudian dari tersangka Heri Sales memberikan kepada tersangka Iswadi sebesar 52 juta rupiah” tegasnya.

Niat jahat tersangka itulah negara dirugikan sebesar 642 159 226 rupiah yang mana uang tersebut adalah hak guru guru yang wajib dibayar oleh negara karena profesi mereka mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan perintah Pembukaan undangan undangan dasar 1945 .

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.