MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 10 Sepetember 2023

Isu dugaan adanya pihak pihak yang ingin melobi pihak kejaksaan negeri Maumere dikasus korupsi dana sertifikasi guru agar kasus tersebut diredam di kejaksaan dibantah kepala kejaksaan negeri Maumere Fahtomi Hatam.

Saat di konfirmasi awak media pada konferensi pers usai penetapan dua tersangka yaitu mantan Kadis PKO Sikka Heri Sales dan operator dana tunjangan profesi guru Iswadi Jum’at (8/09/23) di ruang rapat kantor kejaksaan negeri Maumere.

Kajari Sikka saat di konfirmasi apakah ada pihak pihak yang melobi agar para pelaku bisa diamankan di kejaksaan agar kasus ini tidak muncul ke permukaan alias didiamkan begitu saja dibantah kepala kejaksaan negeri Sikka Fahtomi Hatam.

Di hadapan para guru yang notabene adalah korban yang sempat hadir pada saat itu , Fahtomi dengan tegas menyatakan soal lobi itu hal biasa.

“Itu biasa aja tu ya biasa aja tu” Tegas Fahtomi dihadapan awak media dan para guru yang uangnya ditilep kedua tersangka.

Pada kesempatan yang sama Kepala Kejaksaan negeri Maumere melalui kasi Pidsus kejaksaan negeri Maumere membeberkan terkait modus kedua tersangka mencaplok dana tunjangan profesi guru triwulan 1 tahun anggaran 2023

“Modusnya adalah tersangka YHVS (Heri Sales) memerintahkan secara lisan kepada tersangka IS (Iswadi) untuk melakukan pemotongan TPG (tunjangan profesi guru) triwulan 1 tahun anggaran 2023 yang tidak sesuai dengan ketentuan” Tegas Kasi Pidsus.

Lagi kata Dia “Kemudian tersangka Heri Sales telah menerima uang sebesar 642 159 226 rupiah kemudian dari tersangka Heri Sales memberikan kepada tersangka Iswadi sebesar 52 juta rupiah” tegasnya.

Niat jahat tersangka itulah negara dirugikan sebesar 642 159 226 rupiah yang mana uang tersebut adalah hak guru guru yang wajib dibayar oleh negara karena profesi mereka mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan perintah Pembukaan undangan undangan dasar 1945 .

Sebelumnya diberitakan oleh media ini Kejaksaan negeri Maumere pada Jum’at tanggal 8 September 2023 menetapkan dua tersangka terkait dugaan pemotongan dana sertifikasi guru triwulan 1 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka .berjumlah 642.159.226 rupiah.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga , (PKO) Sikka Yoseph Herianto Vandiron Sales (YHVS) dan Operator Tunjangan Profesi Guru Iswadi.

Pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) itu diduga dilakukan secara sengaja sejak Januari hingga Maret 2023.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.