NAGEKEO, FaktahukumNTT.com,- 27 April 2023
Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melaporkan Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Nagekeo, AKBP Yudha Pranata ke Propam Mabes Polri pada Kamis (27/4/23).
Berdasarkan Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SOSP2/002294/BAGYANDUAN, tanggal 27 April 2023, yang fotonya diperoleh Tim Media ini, Propam Mabes Polri telah menerima pengaduan dari Advokat Yohanes Blasius Doi, SH yang ditujukan kepada Kadivpropam Polri. Perihal yang dilaporkan yakni : Pengaduan Atas Penyalahgunaan Wewenang yang dilakukan AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo, Polda NTT dengan wujud arogan telah melakukan ancaman kekerasan dengan pisau dan telah menjual barang bukti.
Sementara itu, berdasarkan foto Surat Pengaduan TPDI Nomor: 020/TPDI/IV/2023, yang diperoleh Tim Media ini, TPDI melaporkan Kapolres Nagekeo ke Propam Mabes Polri dengan perihal: Dugaan Pelanggaran Kode Etik Kepolisian Negara An. AKBP Yudha Pranata selaku Kapolres Nagekeo, Polda NTT.
Pengaduan yang ditujukan kepada Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI tersebut ditandatangani 3 orang Advokad TPDI, yakni Petrus Salestinus, SH, Yohanes Blasius Doi, SH dan Yustinus Ewaldino, SH.
Seperti Vidio yang viral di media sosial, tampak Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata mencabut pisau sangkur dari pinggang kirinya kemudian melangkah menuju meja pertemuan yang di lapisi kain biru, kemudian menancapkan pisau tersebut di atas meja dengan tangan kanannya. Kejadian tersebut berlangsung dalan suatu pertemuan dengan masyarakat.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.