MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 8 September 2023

Kejaksaan negeri Maumere Jum’at (8/9/23) ahkirnya menetapkan dua tersangka terkait dugaan pemotongan dana sertifikasi guru triwulan 1 pada Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Sikka .berjumlah Rp 642.159.226.

Dua tersangka yang ditetapkan yakni mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda Dan Olahraga (PKO) Sikka Yoseph Herianto Vandiron Sales (YHVS) dan Operator Tunjangan Profesi Guru Iswadi.

Pemotongan tunjangan profesi guru (TPG) itu diduga dilakukan secara sengaja sejak Januari hingga Maret 2023.

Kepala Kejaksaan negeri Maumere melalui Kasie Intel Kejaksaan Negeri Maumere, Putu Bayu kepada media menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan hari ini pukul 15;30 waktu Indonesia tengah.

Heri sales mantan Kadis PKO Sikka saat keluar dari dalam kantor kejaksaan negeri Maumere mengenakan rompi pink.

“Sore ini ada penetapan tersangka terkait dengan perkara pemotongan TPG Triwulan I sekitar pukul 15.30 wita,” kata Putu Bayu, Kasie Intel kejaksaan Negeri Sikka, Jumat 8 September 2023.

Setelah menunggu sekitar 2 jam ahkirnya kedua tersangka pun keluar dari dalam kantor kejaksaan menuju mobil tahanan Jaksa .Tampak Iswadi lebih dulu keluar mengenakan rompi pink lalu disusul Heri Sales .

Kedua tersangka yang mengenakan rompi pink pun diamankan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Maumere.

Dari kantor kejaksaan negeri Maumere para tersangka diangkut menggunakan mobil tahanan kejaksaan. Dan dikawal mobil patroli polres Sikka.

Kepala Kejaksaan negeri Sikka Fahtomi Hatam saat konferensi pers menjelaskan total kerugian negara mencapai Rp 642.159.226.

Iswadi Operator Tunjangan profesi Guru saat keluar dari dalam kantor kejaksaan negeri Maumere.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan terhitung mulai malam ini 8 September 2023 .

“Kedua tersangka akan ditahan di rutan maumere selama 20 hari kedepan terhitung mulai hari ini sampai tanggal 27 September tahun 2023″ Ungkap Kajari Sikka.

Lebih lanjut kata Kajari Sikka “Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 undang undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi junto pasal 55 Kitab Undang-Undang hukum pidana”.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.