Penulis : Josse

Oleh Marianus Gaharpung dosen FH Ubaya & Lawyer di Surabaya.

PENDAPAT HUKUM, faktahukumntt.com – 2 Juli 2022

Universitas Nusa Nipa (Unipa), kembali disoroti Banggar DPRD Sikka. Pertanyaannya, ada apa dan mengapa sampai saat ini persoalan aset Pemerintah Kabupaten Sikka (Pemkab Sikka) yang sedang dipakai Yayasan Unipa tidak pernah berakhir? Apakah karena Yayasan Unipa ini dikuasai oleh oknum oknum mantan pejabat di Sikka sehingga sulit tersentuh oleh tangan tangan kekuasaan di Nian Tana Sikka? Ironis memang!

Jika dikalkulasi secara ekonomi dari tahun berdirinya Unipa sudah berapa kerugian negara yang dialami Pemkab Sikka. Hal tersebut wajar jika Banggar DPRD Sikka perlu kuliti persoalan aset pemerintah ini yang terus memyimpan misteri.

Dalam Undang Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria, dikenal dengan asas horisontal dimana gedung dan tanah terpisah. Banggar DPRD Sikka pastinya sangat menyadari bahwa tanah tersebut adalah aset Pemkab Sikka yang harus dipertanggunjawabkan pembina dan pengurus Yayasan Unipa dan tidak mempersoalkan gedungnya.

Pertanyaannya, tindakan hukum apa yang harus diselesaikan Pemkab Sikka terhadap asetnya yang sedang dipakai Yayasan Unipa?

Tetap Terhubung Dengan Kami: