FK – Dalam persidangan sengketa tanah antara Suwandi Ibrahim dan Erwin Kadiman Santoso Cs di Pengadilan Negeri Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (12/6/2024), terungkap fakta mengejutkan tentang konspirasi kotor yang melibatkan Haji Ramang, mafia tanah, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Fakta ini terungkap ketika BPN tidak mampu menunjukkan surat penyerahan tanah adat asli dari ulayat, melainkan hanya memunculkan fotokopi surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tertanggal 10 Maret 1990 untuk lahan seluas 16 hektar.

Padahal, surat tersebut telah dibatalkan pada tanggal 17 Januari 1998. Kendati demikian, dua Surat Hak Milik (SHM) atas nama Maria F. Naput dan Paulus G. Naput masih bisa diterbitkan.

Kuasa hukum Suwandi Ibrahim, ahli waris Ibrahim Hanta, Dr. Indra Triantoro, S.H., M.H., menjelaskan bahwa penerbitan SHM tersebut adalah ilegal dan melawan hukum.

“Terbukti warkah BPN yang berisi pernyataan lurah, camat, dan panitia A hanya berdasar pada fotokopi. Artinya, surat pernyataan Haji Ramang Ishaka tentang pembagian tanah ke Maria dan Paulus adalah ilegal,” katanya.

Selain itu, terungkap bahwa Haji Ramang Ishaka juga bertanggung jawab atas tanah seluas 40 hektar yang diurus melalui akta PPJB oleh Notaris Billy Ginta.

Namun, Haji Ramang Ishaka tidak memiliki wewenang untuk mengatur pembagian tanah di Labuan Bajo sejak tanggal 1 Maret 2023.

Fakta ini diperkuat dengan adanya surat tanda tangan asli Ramang yang diperiksa oleh Majelis Hakim PN Labuan Bajo.

Dr. Indra juga menambahkan bahwa Haji Ramang Ishaka diduga bersekongkol dengan mafia tanah, Erwin Kadiman Santoso, dan Notaris Billy Ginta untuk memproses SHM Maria dan Paulus menjadi SHGB.

“Ketua Fungsionaris Adat Haji Ramang Ishaka secara sengaja bersekongkol dengan Erwin Kadiman Santoso Cs untuk menguasai tanah hak Suwandi Ibrahim secara tidak sah,” jelasnya.

Menurut laporan, Suwandi Ibrahim ahli waris alm. Ibrahim Hanta telah menemukan bukti-bukti baru yang mengindikasikan praktik mafia tanah di Keranga, Labuan Bajo.

Bukti ini termasuk akta PPJB tahun 2014 yang dibuat oleh Notaris Billy Ginta yang diduga menggunakan dokumen kepemilikan tidak sah dan tidak sesuai prosedur.

Kasus ini telah dilaporkan ke Satgas Mafia Tanah Kejaksaan Negeri Labuan Bajo pada tanggal 8 Januari 2024. Tim dari Kejaksaan Negeri Labuan Bajo dan BPN Manggarai Barat melakukan pemeriksaan lokasi dan menemukan bahwa kedua SHM atas nama Paulus G. Naput dan Maria F. Naput berada di lokasi yang salah dan tidak sesuai dengan bukti penyerahan tanah adat.

Indra menekankan bahwa sejak Januari 2024, BPN Manggarai Barat belum dapat menyediakan bukti warkah asli atas penerbitan sertifikat tersebut.

“Ketidakmampuan ini semakin memperkuat dugaan adanya permainan curang dalam penerbitan sertifikat tersebut. Situasi ini tidak hanya merugikan pihak Suwandi Ibrahim, tetapi juga mengancam kepercayaan publik terhadap BPN Manggarai Barat,” tegasnya.

Pada tahun 2022, tanah warisan dari alm. Ibrahim Hanta sempat dijadikan lokasi pembangunan Hotel St. Regis milik pengusaha Erwin Kadiman Santoso, meskipun telah ada peringatan bahwa tanah tersebut sedang bermasalah.

Indra menyatakan bahwa tindakan ini menunjukkan kurangnya itikad baik dari pihak pembeli.Kasus ini menyoroti pentingnya integritas dalam pengelolaan tanah dan properti di Indonesia.

Dengan terungkapnya konspirasi ini, diharapkan akan ada tindakan tegas dari pihak berwenang untuk mengembalikan keadilan dan memastikan bahwa hak-hak tanah dilindungi sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.