MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 14 September 2023

Lagi lagi publik Sikka kembali dikejutkan dengan rumor yang beredar mengenai dugaan dana tunjangan khusus daerah terpencil yang diduga belum dibayar oleh dinas pendidikan pemuda dan olahraga (PKO) Sikka.

Untuk mendeteksi rumor tersebut, media ini (12/09/23) mendatangi kantor dinas PKO Sikka guna memastikan benar atau tidaknya rumor itu.

Tunjangan khusus adalah tunjangan yang diberikan kepada guru guru yang namanya harus tertera di dalam SK dimana sekolah itu ada di desa yang tingkat perkembangan desanya tertinggal.

Ditemui di ruang kerjanya (12/09/23) Kepala dinas pendidikan pemuda dan olahraga kabupaten Sikka yang baru dilantik tanggal 7 Juli 2023 Germanus Goleng angkat bicara.

Germanus menjelaskan bahwa dirinya hanya bisa proses bagi yang sudah mengantongi SK.

“Saya berbicara setelah Saya masuk di dinas ini , jadi kalau saya masuk di dinas ini kalau semua sudah ada SK itu berarti semua wajib dibayar tapi yang sebelumnya itu bukan tanggung jawab saya ” Ungkap Germanus Goleng.

Menurutnya yang dipersoalkan guru guru itu adalah hal hal yang terjadi sebelum dirinya menjabat.

“Jadi kalau yang dipersoalkan oleh guru guru itu hal hal yang terjadi sebelum Saya menjabat . Jadi itu persoalannya dengan kadis yang lama “Tegasnya.

“Persoalannya sesudah Saya masuk Saya punya pernyataan bahwa Saya siap melayani semua sesuai dengan tata aturan dimana kalau ada dalam SK pasti uangnya ada”

Sejak dilantik tanggal 7 Juli 2023, pria yang pernah menjabat kepala inspektorat itu menegaskan dirinya hanya akan membayar tunjangan khusus daerah terpencil mulai dari bulan Agustus dan seterusnya sementara untuk yang sebelumnya bukan tanggungjawab Dia.

Baginya pembayaran itu harus sesuai dengan SK sehingga kata Dia ” Jika sebelumnya ada yang belum terbayar atau ada yang tidak terbayar maka Dirinya punya kewajiban untuk menyelidiki secara internal didinas ini .

Ia pun menegaskan bahwa terkait dengan uang bukan tanggungjawab Dia. “Saya punya kewajiban untuk menyelidiki tetapi tanggungjawab menyangkut uang bukan Saya ” Tegasnya.

Bagi Germanus tentu sudah tertulis jelas bahwa hal hal yang terjadi sebelum serah Terima itu menjadi tanggungjawab kadis yang lama sementara hal hal yang terjadi sesudah serah terima itu akan menjadi tanggungjawabnya.

Germanus juga membenarkan terkait dengan ada beberapa guru yang mempertanyakan hak haknya dalam hal ini tunjangan khusus daerah terpencil yang belum terbayar sampai dengan saat ini

“Hak menyangkut gaji dan tunjangan tunjangan itu berlaku sesuai dengan tahun anggaran. Jadi kalau tahun anggaran itu sudah berlalu maka semuanya itu harus sudah berlalu atau selesai karena itu hak yang harus dibayar ”

” Benar ada guru yang datang komplain ke dinas Sehingga kalau ada komplain penyampaian dari guru guru seperti itu Saya akan telusuri karena memang ada guru yang datang komplain ”

Terkait dengan besarnya dana tunjangan khusus daerah terpencil yang diduga tidak dibayar kepada guru guru, Pihaknya menegaskan belum mengetahui pasti hanya sudah ada guru yang komplain.

“Terkait angka saya belum tahu pasti tetapi sudah ada guru yang datang komplain karena mereka dapat tunjangan khusus tapi uangnya belum ada ”

Saat ini dirinya masih menelusuri apakah belum dibayarnya uang tersebut karena kelalaian dari staf yang punya tugas membayar tapi tidak dilakukan pembayaran ataukah memang uang itu masih ada dan belum diproses masih dalam tanda tanya.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.