FK – 10 Desember 2024 menjadi mimpi buruk bagi MBD, YM dan BA pasalnya setelah ketiganya diperiksa sejak pagi hingga petang ketiganya langsung mengenakan rompi ungu dan langsung digiring ke rumah tahanan negara (Rutan) kelas II B.

Ketiganya ditahan atas dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan peningkatan air bersih IKK sumur bor yang berlokasi di kecamatan Nele dengan nilai kontrak Rp. 1.789.954.000 bersumber dari dana pinjaman daerah dari PT SMI pada tahun 2021.

Sementara total kerugian keuangan negara dalam pekerjaan tersebut mencapai angka Rp. 2.014.263.554.

Mobil Bor

Angka kerugian keuangan negara tersebut dihitung berdasarkan total los akibat tidak ada asas manfaat dalam proyek tersebut.

Selain proyek Pekerjaan peningkatan air bersih IKK sumur bor kecamatan Nele, ada sejumlah proyek yang masuk daftar tunggu salah satunya proyek pengadaan Mobil bor di lingkup dinas PUPR Sikka yang saat ini terparkir di halaman kantor PUPR Sikka dan proyek pembangunan Watergen di desa samparong .

Saat dikonfirmasi awak media di halaman kantor kejari Sikka Rabu. 11/12/24 terkait pengadaan mobil bor dan Watergen samparong. Kepala Kejaksaan Negeri Sikka Henderina Malo menegaskan pihaknya pasti akan memproses itu.

“Ya satu satu KK e setelah ini pasti satu lagi tenang satu dulu supaya kita fokus dan kita juga harus berhati hati to untuk kita bisa menetapkan tersangka kita harus betul betul karena harus ada alat bukti yang cukup dan butuh kehati hatian” Ungkap Henderina Malo.

Sementara sumber terpercaya dari dinas PUPR Sikka yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan mobil tersebut tidak bisa digunakan karena sampai saat ini dokumen mobil seperti STNK dan BPKB masih ditahan pihak dealer karena utang yang belum dibayar antara penyedia dan pihak dealer yang nilainya ratusan juta rupiah.

“Kenapa mobil ini belum bisa terpakai karena surat suratnya belum BPKB dan STNK sampai hari ini belum ada kami belum dapat ya nanti konfirmasi langsung dengan PPK”, Ungkap Sumber yang tidak mau disebutkan namanya itu.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.