MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 26 Oktober 2023

Pemerintah Kabupaten Sikka kembali mengeluarkan surat tentang tata cara pemberian keterangan pers lingkup pemerintah kabupaten Sikka.

Surat edaran tersebut dikeluarkan pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan nomor Kominfo 460/31/X/2023 dan ditandatangani langsung oleh Penjabat bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, S. E., M. Si ditujukan untuk 37 SKPD lingkup pemerintah kabupaten Sikka.

Penjabat bupati Sikka Adrianus Firminus Parera, S. E., M. Si (foto Wiliam) ruang kerja Penjabat bupati Sikka.

Surat tersebut berisi tentang penyampaian informasi publik melalui keterangan pers di media massa terkait penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan lingkup pemda Sikka.

Pada poin satu dalam surat tersebut berbunyi informasi publik yang bersifat kebijakan daerah maka yang berwenang menyampaikan keterangan pers hanya Penjabat bupati Sikka, Plt sekda dan kepala dinas Kominfo atau pejabat tertentu yang diberikan kewenangan.

Sementara pada poin dua menjelaskan para pimpinan perangkat daerah hanya menyampaikan keterangan pers terhadap hal hal yang bersifat informatif.

Pembatasan penyampaian keterangan pers dalam lingkup pemerintah kabupaten Sikka sebagai bentuk pengawasan terhadap informasi publik di kabupaten Sikka.

Surat tersebut menuai pro dan kontra dikalangan masyarakat Sikka pasalnya dengan munculnya surat tersebut seolah pemerintah membatasi kerja kerja jurnalistik di kabupaten Sikka.

Ditemui di ruang kerjanya. Rabu 25/10/23 Penjabat bupati Sikka Adrianus Firminus Parera menegaskan surat tersebut tidak bermaksud membatasi kerja jurnalistik tetapi ingin memperbaiki tata cara penyampaian informasi kepada masyarakat.

“Jadi surat Saya itu lebih kepada bagaimana soal manajemen penyampaian informasi kepada publik intinya Siapa yang boleh omong, apa yang dia boleh omong, dimana dia boleh omong, kapan dia omong, itu dalam manajemen tata kelola informasi publik “

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.