FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE – Wakil ketua DPRD Kabupaten Sikka Yosef Karmianto Eri meminta agar rencana pengadaan pin emas bagi 35 Anggota DPRD Sikka periode 2019–2024 tahun anggaran 2024 sebaiknya dibatalkan.

Hal tersebut diungkapkan anggota DPRD Kabupaten Sikka fraksi PKB lantaran melihat kondisi keuangan daerah yang tidak stabil.

Meski sudah masuk dalam APBD tahun 2024 namun menurut Manto saat ini respon publik sangat tidak mendukung terhadap rencana pengadaan pin emas tersebut.

“Pengadaan pin emas ini memang sudah masuk dalam APBD 2024, namun dengan melihat kondisi keuangan daerah dan respon publik terhadap rencana pengadaan pin emas, maka dengan kewenangan pengadaan yang ada pada pemerintah (Pemkab Sikka), maka bisa dikaji untuk dibatalkan. Sebagai Anggota DPRD saya setuju sebaiknya dibatalkan saja,” ujar Manto Eri, Jumat (8/3/2024) seperti dikutip dari salah satu media online.

Baginya pembatalan pengadaan pin emas bagi anggota DPRD hal yang biasa seperti pada pengadaan lainnya karena banyak juga proyek yang sudah direncanakan dan dianggarkan tetapi dibatalkan karena kondisi keuangan daerah defisit.

“jika telah dibatalkan, sesuai dengan mekanisme yang ada, anggaran pengadaan pin emas itu bisa dialihkan untuk program dan kegiatan lain yang lebih bermanfaat” Kata Manto.

Ia juga menyampaikan, selama ini sebagai Anggota DPRD Sikka pihaknya sudah mempunyai pin masing-masing yang dibeli sendiri, dimana pin yang dipakai adalah pin biasa bukan pin emas.

“Dengan melihat respon publik yang negatif dan efisiensi anggaran daerah, juga kondisi rakyat yang lagi susah, pengadaan pin emas saya setuju dibatalkan, kita buat program yang lain,” tegas Manto Eri.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.