FK – Donovan Alva Mboik alias DAM , kontraktor pembangunan gedung rawat inap Rumah Sakit Pratama Doreng, resmi ditahan setelah Kejaksaan Negeri Sikka mengantongi bukti yang kuat terkait dugaan tindak pidana korupsi dengan total kerugian keuangan negara sebesar Rp723.051.077.
Dengan rincian Jaminan Uang Muka yang tidak bisa dicairkan sebesar Rp568.833.777 dan Jaminan Pelaksanaan Pekerjaan sebesar Rp214.217.300.
Dengan ditetapkannya DAM sebagai tersangka maka gedung rawat inap Rumah Sakit Pratama Doreng telah memakan dua korban dimana sebelumnya kejaksaan negeri sikka menetapkan Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) GG dalam kasus yang sama.
DAM ditetapkan sebagai tersangka pada 5 Desember 2024 yang bersangkutan pun tiga kali mangkir dari panggilan pihak kejaksaan negara Maumere.
DAM akhirnya ditangkap di kediamanya di tangerang dan langsung dibawah ke kejaksaan tinggi kupang dan langsung ditahan.
PASAL YANG DISANGKAKAN
Donovan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
SOSOK DAM
DAM merupakan anak kandung Direktur PT Timur AHAVA Perkasa, kontraktor pelaksana Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap di RS Pratama Doreng dengan nilai proyek sebesar Rp 4.613.975.100 yang bersumber dari dana pinjaman daerah program pemulihan ekonomi nasional.
Selain anak kandung dari direktur PT Timur AHAVA Perkasa. Sosok ini memiliki peran penting dalam Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng yang bertugas mengatur lalulintas pekerjaan gedung rawat inap Rumah Sakit Pratama Doreng.
ADENDUM DAN PEMBAYARAN UANG MUKA
Tim Penyidik menyebut kontrak kerja antara PPK dengan PT Timur AHAVA Perkasa Kupang dilakukan addendum sebanyak 2 kali dengan total waktu pengerjaan 488 hari kalender kerja sejak tanggal SPMK yakni 27 Juli 2022.
Pembayaran uang muka senilai Rp 568.833.777 direalisasikan pada 26 September 2022, dan langsung masuk ke rekening PT Timur AHAVA Perkasa Kupang.
Tetapi hingga Nopember 2023 kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan proyek tersebut.
Kemudian pada 25 November 2023 Gregorius Geovany selaku penjabat pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat pemutusan kontrak.
Saat yang sama Gregorius Geovany juga tidak memperpanjang Jaminan sehingga pemerintah tidak dapat melakukan klaim Jaminan .
LAPORAN PERHITUNGAN KERUGIAN KEUANGAN NEGARA OLEH INSPEKTORAT NTT
berdasarkan Laporan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) Inspektorat Propinsi NTT dalam Kasus Dugaan Tipikor Pekerjaan Pembangunan Gedung Rawat Inap RS Pratama Doreng TA 2022 Nomor XIP.775/32/2024 tanggal 7 Nopember 2024, sebesar Rp 783.051.077.
KERUGIAN NEGARA YANG BERHASIL DISELAMATKAN
Total keuangan negara yang berhasil diselamatkan Kejaksaan Negeri Sikka Pada 21 Pebruari 2024 sebesar Rp 584.229.000.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.