MAUMERE, Sikka.faktahukumNTT.com – 29 Mei 2023

Tak sampai disitu, oknum anggota Lanal kemudian memberikan Andre sebotol besar balsem gosok dan menyuruh Andre untuk menggosok kemaluannya sendiri dengan balsem hingga Andre meringis kesakitan. “Pas saya telanjang, mereka bawa datang balsem gosok lalu suruh saya gosok balsem itu ke kemaluan saya sampai balsem habis,” ujar Andre..

Usai menyiksa Andre, oknum anggota Lanal itu lalu menyuruh Andre untuk membersihkan ceceran darah di lantai akibat penganiayaan. Andre kemudian mengambil bajunya hendak melap darah dilantai. Namun salah seorang oknum anggota Lanal menyuruh Andre untuk melap darah di lantai tersebut dengan mulutnya sendiri.

“Pas saya lap darah pakai pakai baju, salah satu anggota Lanal itu suruh saya lap pakai saya punya bibir. Saya tunduk kemudian lap darah saya di lantai dengan mulut,” ujar Andre.

Usai menyiksa Andre, oknum anggota Lanal berseragam lengkap itu kemudian pulang. Sedangkan 2 oknum anggota Lanal yang berpakaian preman tetap berada di rumah (I). Tak lama berselang datang lagi seorang anggota Lanal lainnya dengan berseragam lengkap. Ketiganya kemudian mengantar pulang Andre ke rumah orang tuanya di Waturia pada Minggu (28/05/2023) dini hari sekitar pukul

Setibanya di rumah Andre di waturia, salah seorang Oknum Anggota TNI AL yang berseragam lengkap itu kemudian menyampaikan kepada Ayah Andre yang bernama Gregorius bahwa mereka sudah bina Andre dan kasusnya sudah selesai malam ini.
[29/5 09.31] FHN Wyliam Ch: “kami tidak tau semua tiba tiba ada bunyi motor masuk baru Saya kaget ada anggota TNI datang berseragam lengkap muat Andre, satu orang berseragam lengkap, dua orang berpakaian preman dan satunya lagi kami tidak tau. Mereka datang duduk lalu satu anggota TNI Yang berseragam lengkap itu bilang ke Saya bahwa kami sudah bina dia, mereka dua sudah tidak ada hubungan apa apa mulai malam ini” Ungkap Gregorius saat diwawancarai awak media di kediamannya di waturia.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.