MAUMERE, sikka.faktahukumntt.com – 19 Januari 2023
Kepala Desa Nangahale, Sahanudin diadukan oleh Faidin, wartawan media online enewsindonesia.com ke Kepolisian Resort (Polres) Sikka atas dugaan tindakan menghalang halangi dan intimidasi saat sedang meliput kegiatan di Kantor Desa Nangahale, Senin, (16/01/2023). Pengaduan tertulis itu diserahkan Faidin kepada Wakapolres Sikka, Kompol. Rullyanto Junaedi Putera Pahroen di Mapolres Sikka, Selasa (17/01/2022).
Faidin, kepada media menjelaskan, saat itu ia sedang bertugas meliput kegiatan verifikasi dan validasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh Dinas Sosial (Dinsos) Sikka di Desa Nangahale. Dalam kegiatan tersebut terjadi dialog antara pihak Dinas Sosial, Pemerintahan Desa dan warga.
Saat hendak merekam penyampaian dari salah seorang warga, ia kemudian ditegur oleh Kades Nangahale menggunakan pengeras suara agar tidak meliput kegiatan tersebut lantaran tidak diundang. Kades Nangahale juga meminta agar Faidin ke luar ruangan, dan bila tidak maka pihak desa akan menghubungi pihak kepolisian. Permintaan Kades itu kemudian ditimpali oleh Kepala Dusun Namandoi yang juga meminta Faidin segera pergi.
“Saat saya hendak merekam penyampaian warga, saya kemudian ditegur, dan diminta pergi. Kalau tidak, maka Kades akan panggil polisi. Saya tetap bertahan, sebab saat itu saya sedang menjalankan tugas peliputan. Atas tindakan tersebut, saya lalu berkoordinasi dengan pimpinan media kami dan selanjutnya saya mengadukan secara tertulis ke Polres Sikka,” jelas Faidin.