MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 7 September 2023

Anggota DPRD Kabupaten Sikka dari Fraksi Hanura, Wenselaus Wege,S.Fil lagi lagi menyoroti dan menilai telah terjadi kebohongan publik terkait dengan proses penegrian Kampus Universitas Nusa Nipa (Unipa) , Maumere.

Hal ini dikatakan Wenselaus Wege dalam rilisnya yang dikirim ke media ini,Rabu malam (5/9/2023).

Dalam rilisnya Wenselaus mengatakan ada sejumlah tokoh yang dinilai telah melakukan pembohongan publik terkait proses penegrian Universitas Nusa Nipa Maumere yang mana sejak sebelum tahun 2014 wacana penegerian Unipa Maumere sudah mulai didengungkan, oleh para pembina dan pengurus Yayasan Nusa Nipa Maumere tapi ternyata semua itu hanyalah sebuah pembohongan besar yang mereka lakukan,untuk mengkibuli seluruh masyarakat di nian tanah Sikka.

“Sejak sebelum tahun 2014 wacana penegerian Unipa maumere sudah mulai di dengungkan, oleh para pembina dan pengurus Yayasan Nusa Nipa Maumere tapi ternyata semua itu hanyalah sebuah pembohongan besar yg mereka lakukan,untuk mengkibuli seluruh masyarakat di nian tanah Sikka” Ungkap Wens”.

“Pertanyaannya mengapa harus sya katakan mereka ini ( Bupati Sikka Fransiskus Roberto Diogo,S.Sos,M.Si Drs. Alexsander longginus,sebagai ketua dewan pembina, Drs.Sebinus Nabu sebagai ketua yayasan ) sebagai pembohong karena setiap kali kalau ada fraksi2 DPRD seperti Hanura,Gerindra, PAN,Golkar,PKB, Demokrat Adil sejahtera angkat soal esensi dan eksistensi dari yayasan nusa nipa mereka mulai berbondong-bondong menuju jakarta ketemu komisi X ,mensekneg, kemendikti bahkan hampir hampir presiden pun mereka dikte untuk segera negerikan unipa” Paparnya “,

Lebih lanjut kata Dia.”Setelah itu pulang konferensi pers bahwa unipa tidak bawa cek kosong, besok unipa negeri,lusa unipa negeri,bulan depan dapat SK penegerian unipa, para dosen di suruh persiapkan segala admintrasi untuk unipa menjadi PTN tambah embel BH tapi ternyata semua itu hanya bohong belaka” .

Dalam pemandangan umum fraksi partai hanura Selasa (05/09/23) di gedung DPRD Sikka yang dibacakan anggota DPRD Sikka Wens Wege kembali mempertanyakan soal pengertian unipa.

Bahkan Wens Wege pun kecewa dengan jawaban Wakil Bupati Sikka Romanus Woga pada rapat paripurna jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi fraksi (Rabu 6/9/23) di gedung kulababong itu.

“Hari ini dalam jawaban pemerintah terhadap pemandangan umum fraksi fraksi dan fraksi Hanura coba mempertanyakan kembali terkait proses penegerian Unipa jawaban pemerintah dalam hal ini di sampaikan oleh wakil bupati sikka (Romanus Woga) bahwa “proses awal saya ikuti tapi selanjutnya saya sudah tidak tahu,kita menunggu prosesnya”.

“Jawaban wakil bupati menunggu proses adalah jawaban yang tidak logik dan argumentatif. Arti kaitannya dengan logik sampai dimana tahap penyelesaiannya dan hal hal apa yang sudah dipenuhi dan akan dipenuhi Unipa tidak dijelaskan secara konkrit. Tidak argumentatif artinya ada jawaban Dikti atau kmentrian yang membidangi pendidikan bahwa dari ketentuan peraturan Unipa ada yang sudah layak apa saja dan belum Layak apa saja. jawaban pemerintah melalui wakil bupati mengambang tidak jelas alias kabur air maka bupati pembina ketua yayasan rektor dan lain-lain ke jakarta beberapa waktu lalu hanya roadshow alias sandiwara dugaan akal bulus agar isu proses hukum dihentikan terhadap pengelola Unipa” Papar dia melalui rilis yang diterima media ini rabu (6/09/23).

Lebih lanjut kata Dia” “Oleh karena itu, saya sebagai anggota dewan sebagai representasi warga dan kontrol terhadap aset daerah termasuk penggunaan gedung RS TC Hillers oleh Unipa segera melakukan aksi untuk lapor kepada Kejaksaan negeri atas dugaan penggelapan aset daerah tersebut secara terencana. Mengapa terencana karena atas dasar LHP BPK tahun 2021 bahwa eks rumah Sakit Umum dr TC Hilers Maumere adalah aset daerah yang digunakan oleh Unipa selama kurun waktu mulai dari 2004 sampai saat ini pertanyaannya bagaimana dengan uang sewa aset sekian tahun Sebelum temuan BPKP NTT Tahun 2021 ?

Jika tidak dibayar Yayasan Unipa, masuk kategori dugaan tindak pidana korupsi berupa penggelapan aset yang sudah di atur dalam Permdndagri no 16 tahun 2019 tentang tatacara pengelolaan barang milik daerah (BMD)” .

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.