MAUMERE, FaktahukumNTT.com – 11 Oktober 2023
Yohanes Aloysius Gonzales (21) tahun warga kelurahan waioti kecamatan alok timur Sikka NTT melaporkan dugaan penganiayaan terhadap dirinya oleh tetangganya sendiri berinisial A.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/23/X/2023/SPKT/POLSEK ALOK/POLRES SIKKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR tanggal 7 Oktober 2023 pukul 11.11 WITA .
Laporan tersebut bertempat di Polsek alok dengan pelapor atas nama Yohanes Aloysius Gonzales , umur 21 , alamat jalan jendral Sudirman kelurahan waioti RT 007 RW 002 kecamatan alok timur kabupaten Sikka, NTT.
Dalam surat tersebut dijelaskan korban melaporkan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh tetangganya sendiri atas nama A.
Kejadian tersebut terjadi pada hari minggu tanggal 1 Oktober 2023 sekitar jam 10 ;00 wita .
“Pada saat itu korban hendak membeli moke di rumah anjelitus jala tiba-tiba Terlapor A mendatangi korban dan maki maki dengan bahasa kasar lalu menarik kerak baju pelapor kemudian menganiaya dengan cara memukul ” Demikian isi surat tanda penerimaan laporan dari polsek alok tertanggal 7 Oktober 2023 yang ditandatangani oleh KA SPKT Polsek Alok Iskandar Zulkarnain.
Terlapor memukul korban dengan tangan kanan , pukulan tersebut mendarat kearah dada kiri korban sebanyak satu kali.
Dan setelah itu datang kakak korban atas nama Yohanes Jhon Laudeanus melerai terlapor .
Atas kejadian tersebut, Korban kemudian melaporkan ke polsek Alok(Minggu/1/10/23) untuk diproses secara hukum.
Terlapor saat dikonfirmasi media ini Rabu 11 Oktober 2023 sekitar pukul 9 ; 40 wita melalui pesan singkat via whatsapp menjelaskan sampai saat ini dirinya belum tahu laporan dugaan penganiayaan yang dituduhkan kepada dirinya.
“Saya belum tahu masalah apa. Saya tidak menganiaya nam tersebut ” Demikian disampaikan A melalui pesan singkat via whatsapp.
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.