FAKTAHUKUMNTT.COM, MAUMERE – Situasi kesehatan di Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), semakin mengkhawatirkan dengan meningkatnya jumlah kasus demam berdarah dengue (DBD).

Menurut data terbaru yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka pada tanggal 20 Maret 2024, tercatat sebanyak 241 kasus pasien DBD yang telah dilarikan ke rumah sakit.Dari total kasus tersebut, 2 pasien dinyatakan meninggal dunia, sementara 212 lainnya telah sembuh, dan 27 masih dalam perawatan di rumah sakit.

Penyakit ini juga menyerang berbagai golongan umur, dengan 12 bayi usia 1 tahun terkena dampaknya, termasuk satu yang meninggal dunia.

Selain itu, sebanyak 78 kasus terjadi pada anak usia 1-4 tahun, dan 113 kasus pada usia 5-15 tahun.

Berdasarkan jenis kelamin, dari 241 kasus, 122 penderita merupakan laki-laki dan 119 perempuan.

Meskipun angka kesembuhan tinggi, dengan 108 laki-laki dan 104 perempuan telah sembuh, namun satu kasus kematian terjadi pada setiap jenis kelamin, dengan sisanya masih dalam perawatan.

RSUD dr. Tc. Hilers Maumere menjadi rumah sakit yang menangani kasus terbanyak dengan total 206 pasien DBD, diikuti oleh RSUD St. Gabriel Kewapante dengan 24 kasus, dan RSUD Santa Elisabeth Lela dengan 11 kasus.

Selain itu, data juga memperlihatkan sebaran kasus pasien DBD per Puskesmas. Puskesmas Paga mencatatkan jumlah kasus tertinggi sebanyak 17, diikuti oleh Puskesmas Nita dengan 36 kasus.

Meskipun demikian, beberapa Puskesmas melaporkan angka kasus nol, menunjukkan adanya upaya pencegahan yang berhasil dilakukan di beberapa wilayah.

Data yang dirilis oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka ini menjadi perhatian serius, dan menegaskan perlunya langkah-langkah pencegahan dan penanggulangan yang lebih efektif guna mengatasi penyebaran DBD di wilayah tersebut.

Semua data disampaikan oleh Plt. Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.