KOTA KUPANG, FaktahukumNTT.com,- 23 Juni 2023
Pemerintah Provinsi NTT melalui Kepala Dinas Kesehatan dan Kependudukan dan Catatan Sipil NTT, Ruth Laiskodat, bersama Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Yohana Lisapaly menggelar Konferensi Pers di Lantai 1 Aula Gubernur NTT, Jumat 23 Juni 2023 terkait Kasus rabies di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).
Kepala Dinas Kesehatan, Ruth Laiskodat, dalam arahannya mengatakan, Timor tengah Selatan (TTS) menjadi daerah, dengan jumlah kasus rabies terbanyak dengan 515 kasus. Dari 5.940 kasus rabies sebanyak 4.998 orang telah diberikan vaksin anti-rabies dan pasien meninggal sebanyak 10 orang.
“Pasien meninggal akibat gigitan anjing Rabies terbanyak di TTS dengan tiga orang, sedangkan di Ende ada dua, Manggarai dua, Sikka satu,” ungkapnya.
Ia mengatakan, Rabies merupakan penyakit yang sangat berbahaya dan dapat berakibat fatal jika tidak segera ditangani dengan tepat. Untuk itu, penting juga bagi kita untuk mengenali ciri-ciri anjing yang terinfeksi rabies guna mengambil tindakan pencegahan yang diperlukan.
Menurutnya, Anjing yang mengalami rabies seringkali menunjukkan perubahan perilaku yang mencolok. Mereka dapat menjadi agresif, gelisah, atau justru menjadi sangat tenang dan kurang responsif terhadap lingkungan sekitar.
Dikatakan, penyebaran virus rabies saat ini tersebar di sejumlah kabupaten di NTT, di antaranya, Kabupaten Sikka, TTS, Ende, Lembata, Flores Timur dan Manggarai.
Untuk itu dirinya mengimbau masyarakat yang terkena gigitan rabies bisa segera mencuci luka akibat gigitan dengan deterjen selama 15 menit ditempat air mengalir.
“Karena sifat dari virus rabies ini berlemak, tentu dia bisa tereliminasi jika dicuci dengan deterjen. Setelahnya bisa langsung menuju fasilitas kesehatan terdekat untuk mendapatkan tindakan medis,” jelasnya.
Ia juga meminta warga untuk mengikat semua anjing peliharaan guna mencegah terjadinya penularan penyakit rabies menyusul munculnya kasus gigitan anjing rabies di wilayah NTT.
Salah satu cara mencegah terjadinya penularan penyakit rabies menurutnya, adalah dengan mengikat anjing peliharaan sehingga anjing tidak berkeliaran.
Selain memastikan anjing peliharaan tidak berkeliaran, dia menyampaikan, warga mesti memvaksinasi anjing mereka agar tidak terinfeksi dan menularkan virus rabies
Guna mencegah penyakit rabies atau penyakit anjing, vaksinasi rutin harus dilakukan pada hewan peliharaan yang bisa menjadi perantara penularan virus rabies dengan mendatangi satuan layanan kesehatan.
Sementara, Kepala Dinas Peternakan Provinsi NTT, Yohana Lisapaly mengatakan, pengadaan vaksin untuk menekan kasus rabies tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Menurutnya, 6.000 dosis vaksin sudah didistribusikan langsung ke TTS.
Yohana mengaku, di Kabupaten Timor Tengah Selatan, terdapat 515 Korban gigitan anjing yang tercatat dan melaporkan, namun setelah dilakukan penelusuran ternyata tidak semuanya merupakan gigitan dari anjing yang terinfeksi rabies, saat ini telah dilakukan tindakan perawatan.
Ia menambahkan, jumlah populasi anjing di TTS mencapai 70 ribu ekor. Ia juga berharap seluruh hewan penular rabies (HPR) tersebut bisa dapat divaksin.
“Kami berharap (kasus rabies) tidak menyebar ke daerah yang lain. Kami sudah membentuk satuan tugas bahkan masing-masing daerah membangun posko rabies untuk penanganan dan pengendalian lintas sektor dari seluruh stakeholder,” jelasnya.
“Manusia memang pasti meninggal, tapi tidak harus meninggal dengan gigitan Rabies,” tutupnya. (Aries)
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.