Faktahukumntt.com, Sikka – Direktur RSUD Tc Hilers Maumere dr. Clara Francis menepis dengan tegas isu miring terkait pembagian jasa covid tahun 2020-2021 yang mengatakan pihak manajemen meminta jatah 1,5 persen dari total dana covid yang belum terbayar 8,5 miliar lebih kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang bertugas menangani covid 19.

Hal tersebut disampaikan dokter Clara melalui konferensi pers yang digelar pada Jumat 21 Maret 2025 di aula Rokatenda lantai 2 kantor Bupati Sikka jalan Eltari kelurahan Kotauneng Kecamatan Alok, Sikka, NTT.

Direktur RSUD Tc Hilers Maumere dr.Clara Francis didampingi Kepala Dinas Kominfo Sikka Feri Awales dan Kabag Hukum Setda Sikka Herpianus.

Dalam klarifikasinya kepada media, Jumat, 21/03/2025 dokter Clara membantah informasi yang beredar itu.

“Saya tegaskan bahwa informasi atau isu terkait adanya permintaan jatah 1,5 % oleh manajemen rumah sakit sama sekali tidak benar dan tidak berdasar,” tegasnya.

Pernyataan tegas itu disampaikan dr.Clara Francis menepis pemandangan umum fraksi partai golkar pada rapat paripurna membahas LKPJ Bupati Sikka akhir tahun anggaran 2024 di Gedung Kulababong DPRD Sikka, Jumat, 21/03/2025.

Fraksi Golkar DPRD Sikka, dalam pemandangan umum yang dibacakan Ketua Fraksi Golkar, Antonius Hendrikus Rebu menyentil soal isu adanya permintaan jatah 1,5 % insentif covid oleh manajemen RSUD dr. TC. Hillers Maumere yang kemudian mendapat penolakan oleh para tenaga kesehatan (nakes) dengan alasan insentif tersebut adalah jasa atas tindakan medis nakes terhadap pasien covid.

Fraksi Golkar mempertanyakan pihak manajemen RSUD dr. TC. Hillers termasuk dalam klaster mana sesuai pembagian klaster penerima insentif jasa covid menurut faktor resiko seperti yang telah disepakati bersama dalam pertemuan bersama nakes sebelumnya.

Fraksi Golkar dalam uraiannya juga mensimulasikan bahwa dengan jumlah 1,5 % dari total Rp.8,5 miliar dana insentif jasa covid untuk RSUD TC Hillers, maka pihak manajemen ada yang memperoleh Rp. 30 juta sampai Rp. 100 juta seorang. Sementara range terendah untuk klaster nakes yang menerima insentif adalah Rp.3 juta sampai Rp. 4 juta saja.

Fraksi Golkar meminta agar prosentase tersebut harus direvisi. Dan insentif jasa covid untuk klaster nakes yang bersentuhan langsung dengan pasien covid-19 harus lebih besar.

Dalam penjelasan dr.Clara Francis menjelaskan, jasa covid tahun 2020-2021 sebesar Rp.8,5 miliar belum bisa dibayar lantaran regulasi sebelumnya tidak memuat tentang jasa covid-19.

Sementara untuk jasa covid di atas tahun 2022 telah dibayar sesuai tahapan dan tidak ada masalah sebab sudah ada regulasinya (Peraturan Bupati/Perbub).

Dikatakan, dirinya menjabat direktris RSUD dr. TC Hillers pada April tahun 2022. Sementara jasa covid-19 sebesar Rp.8,5 miliar tersebut sebelum dirinya menjabat direktris RSUD dr. TC. Hillers.

Ia menjelaskan, dokumen rancangan perbupnya sudah diajukan dan sementara dibahas. Dan apabila sudah ditetapkan dan diundangkan oleh Sekda, maka jasa covid-19 akan dibayarkan.

Sementara itu, Kabag Hukum Pemkab Sikka, Herpianus Nong Lalang, SH., dalam kesempatan tersebut menjelaskan; saat ini sedang dilakukan pembahasan, pembulatan dan pemantapan untuk proses harmonisasi ke Kantor Wilayah (Kanwil) Hukum dan HAM NTT.

“Mudah mudahan setelah libur Lebaran ini kita bisa proses untuk jadwal harmonisasi dengan Kanwil Hukum dan HAM NTT. Setelah itu maka akan dilakukan penetapan oleh Bupati Sikka dan pengundangan oleh Sekda Sikka”.

Dikatakan, sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan; kewenangan untuk melakukan pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi itu ada pada Kemenkumham.

Tetap Terhubung Dengan Kami:
Laporkan Ikuti Kami Subscribe

CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.